Home » , , » Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Halangi Pembangunan Embung Jurangjero

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Halangi Pembangunan Embung Jurangjero

infoblora.id on 3 Sep 2015 | 01.30

Warga memasang pagar dari bambu guna memblokade akses masuk proyek embung yang pembebasan
lahannya belum beres semua.
BLORA. Proyek pembangunan embung senilai Rp 13 miliar lebih  yang dikucurkan pemerintah pusat untuk mengatasi kekeringan dan irigasi pertanian di Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo dan beberapa desa sekitarnya mengalami kendala. Pasalnya sebagian warga yang lahannya terkena proyek menuntut agar pembayaran ganti rugi lahan diselesaikan terlebih dahulu.

Bahkan warga melakukan protes dengan memblokade akses jalan masuk proyek sehingga alat berat yang digunakan membangun embung tidak bisa masuk, dan pekerjaan terpaksa dihentikan. Keadaan ini terjadi sejak (27/8) lalu hingga hari ini, Kamis (3/9). Mereka menuntut agar proses pembayaran tanah yang terkena proyek segera dibayarkan oleh pihak Pemkab.

Akibat aksi tersebut, proyek yang mulai dikerjakan pada pertengahan Juli itu tak bisa dilanjutkan. ”Janjinya pertengahan Agustus akan dibayar. Tapi sampai sekarang belum dibayar juga. Tentu ini membuat warga bertanya-tanya. Sebab warga Desa itu yang dipercaya adalah janji pembayarannya,”  ungkap Suyanto, salah satu warga.

Padahal, tanah warga yang terkena proyek hanya dibeli seharga Rp 37.500 per meter. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemkab segera membayar uang pembebasan lahan tersebut. Sebab, jika tidak dirinya tidak akan mengizinkan lahan miliknya itu untuk disentuh alat berat.

”Lahan yang belum dibayar bukan milik saya saja. Melainkan ada warga lain yang nasibnya juga sama. Yakni, warga Desa Nglengkir Kecamatan Bogorejo,” imbuhnya.

Alat berat yang digunakan untuk membangun embung terpaksa berhenti
beroperasi karena aksi blokade warga.
Dari data yang dihimpun, setidaknya ada delapan warga yang lahannya belum dibayar. Yakni, Misri, Pasinah, Parmi (Ibu dari Suyanto), Nardi, Sumani, Parijan, Saripin, dan Kamdi warga Desa Jurangjero.

Camat Bogorejo, Sarmidi mengatakan, belum dibayarnya lahan milik warga ini disebabkan karena APBD Perubahan belum disahkan oleh DPRD setempat. Bahkan, Selasa (1/9/2015) lalu perwakilan dari Pemkab Blora yang diwakili Dinas Pekerjaan Umum, Camat, bagian tata pemerintah, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, serta PT yang menggarap embung duduk bersama warga di rumah kades setempat. “Infonya pada 20 september APBD perubahanya baru akan disahkan,’’ ujar Sarmidi.

Ia menuturkan, pembayaran pembebasan lahan milik warga itu menggunakan APBD perubahan. Dengan begitu, karena APBD Perubahan yang belum disahkan berpengaruh terhadap pembayaran tersebut. ”Kami berharap masyarakat bisa memahami hal ini dan mereka bisa lebih bersabar. Kami tetap akan membayar bagi lahan yang belum terbayar tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bagian(Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) kabupaten Blora Pujianto Said mengungkapkan pembayaran bagi lahan yang belum terbayar itu akan dibayar pada APBD perubahan. ”Itu adalah lahan tambahan, luasnya kurang lebih 2, 8 hektare milik 7 warga yang pembayarannya pada APBD perubahan setelah ditetapkan. Untuk waktu pasti pembayarannya kami belum bisa memastikan” terangnya.

Sekedar diketahui embung raksasa itu berada di dua Desa yaitu Desa Jurangjero dan Desa Nglengkir. Jumlah luasan lahan yang dibuat untuk pembangunan embung itu adalah seluas 5,2 hektare dari jumlah 19 pemilik lahan dengan rincian 12 pemilik lahan dari Desa jurangjero dan 7 dari pemilik lahan dari Desa Nglengkir. Sedangkan dana yang dianggarkan sebesar Rp 13.649.364.000 dengan dana APBN murni TA 2015 untuk pembangunannya. Pemkab Blora bertanggung jawab memberikan dana pendampingan untuk pembebasan lahannya. (rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved