Home » , » 3 Hari Panwascam Kradenan Bredeli APK Liar Hingga Pelosok Desa Perbatasan

3 Hari Panwascam Kradenan Bredeli APK Liar Hingga Pelosok Desa Perbatasan

infoblora.id on 2 Sep 2015 | 11.00

Petugas Panwascam Kradenan dibantu Satpol PP mencopot baliho alat peraga kampanye milik salah satu pasangan
cabup-cawabup, Rabu (2/9).
BLORA. Kradenan, kecamatan paling ujung selatan Kabupaten Blora yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ngawi Jawa Timur ini ternyata masih dijumpai banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Padahal sebelumnya sudah diumumkan memasuki masa kampanye yang dimulai 27 Agustus lalu, semua APK yang dipasang tim sukses harus dicopot. APK yang resmi digunakan hanya yang dicetak oleh KPU Kabupaten saja.

Upaya penertiban APK liar yang dipasang para tim sukses ketiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup)di wilayah perbatasan pun terus dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kradenan. Baik pasangan Abu Nafi-Dasum, Djoko-Arief dan Kusnanto-Sutrisno semuanya ditertibkan tanpa terkecuali.

Bahkan pihak Panwascam dengan dibantu petugas dari Satpol PP, Polsek dan PPL membutuhkan waktu sampai 3 hari sejak Senin (31/8) hingga Rabu (2/9) hari ini untuk membersihkan APK liar yang belum dicopoti tim sukses di 10 desa se Kecamatan Kradenan.

Penertiban APK liar dilakukan hingga jalan pelosok desa di wilayah perbatasan.
Ketua Panwascam Kradenan, Subandri memimpin langsung operasi penertiban APK liar bersama petugas gabungan. Karena medan jalan di pelosok pedesaan masih banyak yang sempit dan terjal, sehingga penertiban hanya dilakukan menggunakan sepeda motor hingga ke wilayah perbatasan Kabupaten Ngawi yakni Desa Megeri.

“Walaupun telah diberi peringatan untuk mencopot sendiri APK yang telah dipasang oleh tim sukses, ternyata masih banyak yang terpasang dan menyalahi aturan. Menyikapi hal tersebut perlu kiranya diadakan sosialisasi dari tim sukses kabupaten ke anggota tim sukses di desa-desa agar mereka dapat memasang APK sesuai peraturan,” kata Subandri, Rabu (2/9).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, APK liar terbanyak diperoleh di wilayah Desa Sumber, Desa Menden dan Desa Megeri yang wilayahnya berada di ujung selatan. Dari hasil penertiban APK tersebut yang paling banyak ditertibkan dari pasangan nomor urut satu Abu Nafi-Dasum sebanyak 47 spanduk dan 24 banner. Sedangkan pasangan nomor urut dua Djoko-Arief hanya menyisakan 3 baliho yang ditertibkan. Sementara untuk pasangan nomor urut tiga Kusnanto-Sutrisno tidak ada yang ditertibkan. Kemungkinan APK pasangan nomor urut tiga telah dibersihkan sendiri oleh tim suksesnya.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kradenan, Sugeng menjelaskan hasil penertiban APK liar yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Panwascam dan petugas lainnya ini sementara diamankan kantor Satpol PP. “Sementara barang bukti APK liar yang telah ditertibkan kami amankan dulu di kantor sambil menunggu tindak lanjut dari Panwas Kabupaten,” jelas Sugeng.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan saat dihubungi terpisah menjelaskan bahwa pihaknya memang memerintahkan semua jajaran panwascam untuk bergerak membersihkan APK liar di desa-desa. “Kedepan, Panwas secara regular menjadwalkan penertiban APK di semua wilayah seminggu sekali hingga 5 Desember mendatang,” kata Lulus.

Ditanya soal APK yang berupa branding mobil, dia menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih rembugan dengan Dinas Perhubungan untuk menentukan hari dan teknis penertiban. ”Aturannya tidak boleh, sehingga kami tetap akan menertibkan branding gambar pasangan cabup di mobil,” pungkasnya. (and-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved