![]() |
Petugas Satpol PP Blora lakukan pemeriksaan kafe dan karaoke terkait izin pendirian tempat hiburan malam. (rs-infoblora) |
”Terkait tempat
hiburan malam, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2014, tentang
penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke. Perbup tersebut diberlakukan
sejak April 2014 dan batas waktunya sampai April tahun ini. Yakni, untuk
melihat apakah dipatuhi atau tidak,” ujar Kepala Satpol PP Sri Handoko, kemarin.
Dalam Perbup itu,
kata dia, pengusaha atau pengelola kafe maupun karaoke harus mengurus izin
baru, terkait usaha yang dilakukan. Karena, izin lama yang sudah dikantongi
dianggap tidak berlaku lagi.
Untuk batas maksimal
untuk mengurus izin, katanya satu tahun sejak diberlakukannya Perbup. Sedangkan
untuk izin baru, sejak 2012 sudah ditiadakan. Hal itu sesuai dengan Surat
Edaran Bupati Nomor 435.2/929/2012, tanggal 29 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Izin Kafe dan Karaoke non Izin.
”Kita evaluasi, apakah
di lapangan sudah dipatuhi atau belum. Yang sudah punya izin harus memperbarui
izinnya, yang mau mendirikan baru, jelas tidak boleh. Karena tidak ada izin baru
untuk kafe atau karaoke,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya
katanya terus mendata keberadaan kafe dan karaoke di seluruh Blora. Data
terakhir menurutnya, ada 86 tempat karaoke dan kafe yang tersebar di tujuh
kecamatan. Jumlah terbanyak terdapat di Kecamatan Cepu, yang mencapai 66
tempat.
Kemudian, untuk
Kecamatan Blora terdapat enam tempat, Kecamatan Bogorejo empat, Kecamatan
Tunjungan satu, Kecamatan Kunduran dan Todanan masing-masing dua tempat. ”Dari
86 tempat itu, yang punya izin hanya 11 tempat, sedangkan yang 75 tempat tidak
berizin,” katanya.
Bagi yang masih
buka, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Pihaknya,
katanya bakal mendatangi pengelola dan menyampaikan, jika secara aturan tempat
yang dikelola tanpa izin harus ditutup.
”Kami sarankan
kepada pengelola untuk membongkar sendiri tempatnya. Kalau tidak, terpaksa
nanti yang kita bongkar,” imbuhnya.
Diberitakan
sebelumnya, menjamurnya tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke yang
sebagian besar tak berizin membuat kalangan DPRD gerah. Karena itu, dewan
meminta Pemkab tegas dalam menjalankan aturan.
Hal ini disampaikan
Jariman Ketua Fraksi PPP DPRD Blora. DPRD meminta Pemkab menyiapkan Ranperda
hiburan malam. ”Banyak keluhan dan informasi dari masyarakat, jika saat ini
banyak tempat hiburan malam yang berdiri dan beroperasi. Padahal, sejak
2012 Bupati Blora Djoko Nugroho sudah memastikan tidak akan memberi
izin,” ungkapnya. (Priyo-Koma | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar