Home » , » Tak Berizin, Tempat Hiburan Malam Kafe dan Karaoke di Blora Akan Ditutup Paksa

Tak Berizin, Tempat Hiburan Malam Kafe dan Karaoke di Blora Akan Ditutup Paksa

infoblora.id on 10 Apr 2015 | 07.30

Petugas Satpol PP Blora lakukan pemeriksaan kafe dan karaoke terkait izin
pendirian tempat hiburan malam. (rs-infoblora)
BLORA. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora memastikan tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke yang tidak punya izin operasi bakal ditutup. Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP memastikan aturan yang dibuat harus dipatuhi.

”Terkait tempat hiburan malam, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2014, tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke. Perbup tersebut diberlakukan sejak April 2014 dan batas waktunya sampai April tahun ini. Yakni, untuk melihat apakah dipatuhi atau tidak,” ujar Kepala Satpol PP Sri Handoko, kemarin.

Dalam Perbup itu, kata dia, pengusaha atau pengelola kafe maupun karaoke harus mengurus izin baru, terkait usaha yang dilakukan. Karena, izin lama yang sudah dikantongi dianggap tidak berlaku lagi. 

Untuk batas maksimal untuk mengurus izin, katanya satu tahun sejak diberlakukannya Perbup. Sedangkan untuk izin baru, sejak 2012 sudah ditiadakan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 435.2/929/2012, tanggal 29 Maret 2012 tentang Penghentian Sementara Izin Kafe dan Karaoke non Izin. 

”Kita evaluasi, apakah di lapangan sudah dipatuhi atau belum. Yang sudah punya izin harus memperbarui izinnya, yang mau mendirikan baru, jelas tidak boleh. Karena tidak ada izin baru untuk kafe atau karaoke,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya katanya terus mendata keberadaan kafe dan karaoke di seluruh Blora. Data terakhir menurutnya, ada 86 tempat karaoke dan kafe yang tersebar di tujuh kecamatan. Jumlah terbanyak  terdapat di Kecamatan Cepu, yang mencapai 66 tempat. 
Kemudian, untuk Kecamatan Blora terdapat enam tempat, Kecamatan Bogorejo empat, Kecamatan Tunjungan satu, Kecamatan Kunduran dan Todanan masing-masing dua tempat. ”Dari 86 tempat itu, yang punya izin hanya 11 tempat, sedangkan yang 75 tempat tidak berizin,” katanya.

Bagi yang  masih buka, pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Pihaknya, katanya bakal mendatangi pengelola dan menyampaikan, jika secara aturan tempat yang dikelola tanpa izin harus ditutup.

”Kami sarankan kepada pengelola untuk membongkar sendiri tempatnya. Kalau tidak, terpaksa  nanti yang kita bongkar,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, menjamurnya tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke yang sebagian besar tak berizin membuat kalangan DPRD gerah. Karena itu, dewan meminta Pemkab tegas dalam menjalankan aturan. 

Hal ini disampaikan Jariman Ketua Fraksi PPP DPRD Blora. DPRD meminta Pemkab menyiapkan Ranperda hiburan malam. ”Banyak keluhan dan informasi dari masyarakat, jika saat ini banyak tempat hiburan malam yang berdiri dan beroperasi. Padahal, sejak  2012 Bupati Blora Djoko Nugroho sudah memastikan tidak akan memberi izin,” ungkapnya. (Priyo-Koma | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved