Home » , » Sidak Tempat Hiburan Malam, Ternyata Karaoke Baru di Pos Ngancar Tak Punya IMB

Sidak Tempat Hiburan Malam, Ternyata Karaoke Baru di Pos Ngancar Tak Punya IMB

infoblora.id on 16 Apr 2015 | 07.58

Bangunan besar yang akan digunakan untuk kafe karaoke di tepi Jl.Blora-Purwodadi km 7 pos Ngancar Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan ini ternyata tidak memiliki IMB. (dok-infoblora)
BLORA. Semakin maraknya tempat hiburan malam berupa kafe karaoke di Kabupaten Blora membuat anggota Komisi A DPRD Blora bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak). Rabu (15/4) kemarin sidak dilaksanakan dengan menyasar lokasi kafe karaoke baru di wilayah Pos Ngancar Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan.

Dari sidak tersebut, ternyata bangunan besar yang hampir selesai dikerjakan untuk operasional kafe karaoke di tepi Jalan Blora-Purwodadi km 7 itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Komisi A DPRD Blora kaget setelah menemukan fakta itu, bukan hanya masalah IMB saja, sejumlah izin lain juga belum lengkap.

Anggota Komisi A DPRD Blora Siswanto mengaku heran dengan adanya temuan tersebut. Dirinya menilai, dengan kondisi ini Pemkab Blora telah dilecehkan, dan meminta untuk menindak tegas.

”Pemkab dilecehkan kok diam saja. Jelas-jelas belum ada IMB nya, kok bangunan sudah berdiri begitu besarnya. Pemkab harus tegas, supaya ada kepastian hukum terkait hal ini. Hal seperti ini, juga tak menutup kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat, seperti yang sudah terjadi,” ujarnya kemarin.

Siti Nurchanifah, juru bicara Komisi A DPRD Blora juga mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat terkait bangunan sejumlah kafe dan karaoke. Dia menyebut jika kebijakan Bupati Blora tidak konsisten, dalam mengeluarkan kebijakan.

Hal ini, katanya setelah adanya Surat Edaran (SE) pada 2012 tentang Pembatasan Izin Kafe dan Karaoke. SE tersebut, kemudian direvisi lagi dengan adanya Perbup tahun 2014, yang mengizinkan semua kafe dan karake mengurus izin operasional.”Harus ada aturan lagi yang membatasi. Sehingga jumlah kafe dan karaoke terkendali. Saat ini lihat saja sudah ada 86 kafe karaoke di Kabupaten Blora, ironisnya yang punya izin hanya 9 buah. Lainnya ilegal,” katanya.

Terkait hal ini, Sekretaris BPMPP Mulyowati mengaku pihaknya hanya sebagai fungsi administrasi saja. Jika ada pengajuan izin dan selama syaratnya lengkap, pihaknya harus memroses pengajuan izin tersebut.”Kita tidak punya wewenang menindak atau menertibkan. Kewenangan menindak atau menertibkan merupakan tugas dari Satpol PP sebagai menegak peraturan daerah,” ungkapnya. (rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved