![]() |
Bangunan besar yang akan digunakan untuk kafe karaoke di tepi Jl.Blora-Purwodadi km 7 pos Ngancar Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan ini ternyata tidak memiliki IMB. (dok-infoblora) |
Dari sidak tersebut,
ternyata bangunan besar yang hampir selesai dikerjakan untuk operasional kafe
karaoke di tepi Jalan Blora-Purwodadi km 7 itu belum memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). Komisi A DPRD Blora kaget setelah menemukan fakta itu, bukan
hanya masalah IMB saja, sejumlah izin lain juga belum lengkap.
Anggota Komisi A DPRD
Blora Siswanto mengaku heran dengan adanya temuan tersebut. Dirinya menilai,
dengan kondisi ini Pemkab Blora telah dilecehkan, dan meminta untuk menindak
tegas.
”Pemkab dilecehkan
kok diam saja. Jelas-jelas belum ada IMB nya, kok bangunan sudah berdiri begitu
besarnya. Pemkab harus tegas, supaya ada kepastian hukum terkait hal ini. Hal
seperti ini, juga tak menutup kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat, seperti
yang sudah terjadi,” ujarnya kemarin.
Siti Nurchanifah,
juru bicara Komisi A DPRD Blora juga mengaku banyak menerima masukan dari
masyarakat terkait bangunan sejumlah kafe dan karaoke. Dia menyebut jika
kebijakan Bupati Blora tidak konsisten, dalam mengeluarkan kebijakan.
Hal ini, katanya
setelah adanya Surat Edaran (SE) pada 2012 tentang Pembatasan Izin Kafe dan
Karaoke. SE tersebut, kemudian direvisi lagi dengan adanya Perbup tahun 2014,
yang mengizinkan semua kafe dan karake mengurus izin operasional.”Harus ada
aturan lagi yang membatasi. Sehingga jumlah kafe dan karaoke terkendali. Saat ini lihat saja sudah ada 86 kafe karaoke di Kabupaten Blora, ironisnya yang punya izin hanya 9 buah. Lainnya ilegal,”
katanya.
Terkait hal ini,
Sekretaris BPMPP Mulyowati mengaku pihaknya hanya sebagai fungsi administrasi
saja. Jika ada pengajuan izin dan selama syaratnya lengkap, pihaknya harus
memroses pengajuan izin tersebut.”Kita tidak punya wewenang menindak atau
menertibkan. Kewenangan menindak atau menertibkan merupakan tugas dari Satpol
PP sebagai menegak peraturan daerah,” ungkapnya. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar