![]() |
| Barang bukti berupa sabu dibungkus plastik bening ditunjukkan di depan tersangka yang tertunduk malu. (ilustrasi) |
Yakni
Warsonu (41) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Blora dengan sejumlah barang
bukti berupa dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dalam bungkus
sebuah rokok senilai Rp 600.000. Disamping itu petugas juga menyita sebuah
handphone, sepeda motor yamaha mio, uang tunai sejumlah Rp 500.000 yang diduga
hasil penjualan sabu, serta sejumlah alat penghisap sabu.
Kapolres
Blora AKBP Mujiyono menyatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasarkan
laporan dari masyarakat sekitar. “Setelah kami mendapatkan laporan dari
masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan pelaku
tersebut masuk jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang sulit ditembus
petugas. Sehingga langsung dilakukan penangkapan,” kata Mujiyono.
Berdasarkan
pemeriksaan sementara, Warsonu merupakan pengedar yang sudah cukup lama
beroperasi di wilayah Kota Blora. Hanya saja karena jaringannya yang rapi
sehingga aparat kesulitan melacak aksinya saat melakukan transaksi barang haram
itu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blora Iptu Abdul Fatah mengungkapkan bahwa hubungan emosional kekerabatan antar warga yang kuat menjadikan alasan untuk melindungi sesama warga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Hal itu membuat masyarakat mau memberikan informasi kepada polisi tentang adanya kegiatan jual beli narkoba di kampung mereka tinggal.
”Berbekal informasi dari masyarakat itu jajaran kami akhirnya berhasil masuk dalam jaringan narkoba tersebut,” jelas Iptu Abdul Fatah.
Menurut
Humas Polres Blora, AKP Suharto, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal
112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009. Dimana ancaman
hukumannya minimal empat tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun penjara.
(Tio-infoblora)


0 komentar:
Posting Komentar