![]() |
| Komisioner KPU Kabupaten Blora menyusun tahapan Pilkada yang belum pasti bisa dilaksanakan pada bulan Desember mendatang. |
Ketua KPU Blora
Arifin menyatakan, dalam rapat Panja Revisi UU Pilkada, pesta demokrasi
serentak itu akan diselenggarakan pada 16 Desember. Sementara tanggal tersebut,
berdekatan dengan perayaan Natal. Sehingga menurut dia, akan mengganggu
kepentingan umum.
”Pelaksanaan pilkada
biasanya membutuhkan proses selama sepuluh hari. Dan bila dihitung sepuluh hari
ke depannya, akan bertemu dengan perayaan Natal,” katanya, kemarin.
Menurutnya, untuk
sementara ini, pemilihan tanggal 16 Desember 2015 belum disyahkan secara resmi.
Kemungkinan pelaksanaan pilbup tersebut akan diajukan, agar tidak mengganggu
perayaan hari raya tersebut.
”Kemungkinan bisa
diajukan pada bulan November. Tapi semua itu belum bisa diputuskan sebelum kami
terima PKPU (peraturan KPU),” ungkapnya.
Dengan belum adanya
PKPU, untuk sementara ini KPU Blora belum bisa melakukan apa-apa, untuk
mempersiapakan segala hal untuk menggelar pilbup yang akan datang. ”Kalau sudah
ada PKPUnya barulah kami akan segera bekerja, untuk menyiapkan segala hal yang
harus dilakukan untuk menggelar pilkada,” terangnya.
Seperti diketahui
Panja Revisi UU Pilkada DPR RI dan pemerintah menyepakati pelaksanaan pilkada
daerah secara serentak, dilakukan dalam beberapa gelombang mulai Desember 2015.
Kesepakatan tersebut dicapai pada pembahasan RUU Pilkada pada Senin
(16/2).
Pelaksanaan pilkada
secara serentak akan dilakukan dalam tujuh gelombang, hingga dicapai pilkada
serentak secara nasional pada 2027. Pilkada serentak untuk gelombang pertama
akan dilakukan pada Desember 2015, untuk kepala daerah yang masa jabatannya
berakhir pada 2015, serta pada semester pertama 2016.
Blora termasuk daerah
yang masuk dalam pilkada serentak gelombang pertama tersebut. Beberapa calon
sudah mulai muncul, dan mendaftarkan di partai politik yang akan digunakan
sebagai kendaraan. (Priyo-Koma | Alf-infoblora)


0 komentar:
Posting Komentar