![]() |
Sumur air di kawasan migas ADK Kec.Jiken |
BLORA. Warga Desa
Cabak, Kecamatan Jiken masih menunggu izin dari PT Pertamina Eksplorasi dan
Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK), sebagai pemilik sumur air di
kawasan migas ADK. Sumber air itu masuk wilayah hutan jati Perhutani Kesatuan
Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu.
Kepala Desa Cabak, Ngadenan
mengatakan, sumur air itu akan dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan air
selama musim kemarau. Karena, sumur air itu telah bertahun-tahun tidak terpakai
alias menganggur. Sehingga, warga berupaya memanfaatkannya.
”Kemarin, warga melakukan uji debit
air di sumur itu. Hasilnya, debit airnya sangat layak dikembangkan, mencapai
1,8 liter per detik,” kata Ngadenan, kemarin.
Menurut Ngadenan, debit air sumur
tersebut termasuk cukup besar. Mengingat, debit air di sumur yang dikelola
warga hanya 1,3 liter per detik saja. Sehingga, sumur itu bisa memenuhi
kebutuhan air bersih bagi 400 rumah warga. ”Kami sangat berharap, sumur ini
bisa dikelola warga,” imbuhnya.
Ngadenan menjelaskan, sumur yang
berada tak jauh dari Jalan Raya Blora-Cepu itu sudah ada casing atau penutup
yang terbuat dari pipa besi. Sehingga, jika akan dimanfaatkan, tinggal menambah
pipa dan mesin penyedot air.
Pengelola sumur air Wana Tirta Desa
Cabak Suwito menambahkan, pihaknya juga selama ini memanfaatkan sumur air peninggalan
Humpus. Air yang dikelola tersebut, bisa memenuhi kebutuhan air untuk 400 rumah
warga. Sementara, di Desa Cabak ada 790 rumah atau kepala keluarga (KK).
Sehingga, sisanya masih kesulitan mendapatkan air bersih.
”Harapan kami, sumur itu bisa kami
kelola. Kami sudah mencari bantuan ke mana-mana, agar bisa memenuhi kebutuhan
air,” harap Suwito. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar