![]() |
Kasi Intelijen Kejari Blora Tarni Purnomo (berdiri), mencermati salah satu dokumen yang sudah disita dari Kecamatan Jati |
”Kami sudah bawa 16 bendel dokumen aslinya. Saat ini, sedang dicocokkan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mochamad Djumali, kemarin.
Kajari menambahkan, dokumen-dokumen tersebut oleh tim jaksa yang
ditunjuk ditelaah. Untuk sementara, dokumen yang disita tersebut cukup
dengan kebutuhan bukti dalam kasus itu. ”Kalau ada yang kurang, kita
bisa ajukan izin penyitaan lagi,” ujarnya.
Mantan jaksa asal Surabaya menjelaskan, tim penyidik saat ini belum
bisa menetapkan tersangka lagi. Sehinggga, baru ada satu tersangka dalam
kasus tersebut. Yakni, LS yang merupakan salah satu perangkat desa di
Kecamatan Jati.
Diketahui, tim Kejari Blora mendatangi kantor PNPM Kecamatan Jati,
Kamis (18/9) lalu. Kedatangan tim jaksa itu, untuk menyita dokumen asli
yang dibutuhkan. Tim jaksa menunjukkan surat perintah penyitaan, yang
diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Blora sebelum melakukan penyitaan.
Sebelumnya, kejari menetapkan LS sebagai tersangka, karena penyidik
mengantongi tiga alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya.
Sehingga, perangkat Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati itu diduga telah
menyelewengkan dana simpan pinjam perempuan di desanya. Dana setoran
dari warga yang meminjam uang dari program itu, mestinya disetorkan.
Berdasarkan temuan sementara selama penyelidikan, dana yang raib
lebih dari Rp 100 juta. Namun, pengakuan tersangka dalam pemeriksaan,
uang yang digunakan sebanyak Rp 110 juta. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar