Penjual di trotoar seperti ini mempersempit ruang gerak pejalan kaki, sehingga diperlukan pernertiban oleh Pemkab Blora untuk mengembalikan fungsi awal trotoar. |
BLORA. Pemerintah Kabupaten Blora melalui Satuan Polisi Pamong Praja intens menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K-3) di wilayah setempat. Target yang kini sedang dilaksanakan adalah melakukan penertiban kepada para warga atau pedagang yang berjualan di trotoar.
Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Sri Handoko, S.Sos, melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Welly Sujatmiko, di Blora, Senin (25/08) mengatakan, hal itu perlu ditertibkan karena melihat warga mulai tidak patuh dan acuh pada fungsi dari trotoar serta se enaknya menggunakan fungsi trotoar untuk berjualan.
"Kami sudah lakukan peringatan dan sosialisasi, agar mereka tidak berjualan di atas trotoar pada siang hari, sebab fungsi trotoar bukan untuk jualan," tegasnya.
Untuk jualan di trotoar, kata dia, boleh dimulai minimal pukul 16.00 sampai maksimal jam 06.00 WIB. Jika masih ada yang berjualan di luar ketentuan perda, maka pihaknya akan melakukan penertiban.
"Itu berlaku untuk semua area yang ada trotoarnya se Kabupaten Blora. Oleh karenanya, warga diminta patuh," tandasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, sejumlah penjual makanan dan minuman seperti yang ada di sepanjang jalan Gatot Subroto Blora, mengaku sudah mendapatkan pengarahan dari petugas, sehingga mereka memilih berdagang pada emper rumah. Namun beberapa pedagang dan penjual lainnya seperti di trotoar Jalan A.Yani atau di Jalan Mr. Iskandar, Blora, masih acuh dan nekat berjualan di trotoar.
Kondisi trotoar di sebagian wilayah Blora, rata-rata rusak parah, sehingga perlu segera direnovasi. (Tg-DPPKKI BLORA | Ms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar