![]() |
Ketua Pengadilan Negeri Blora, S. Pujiono, SH, M.Hum mengambil sumpah jabatan kepada 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2014-1019 di Pendopo DPRD. |
BLORA. Hari Rabu (27/8) menjadi hari bersejarah bagi calon anggota DPRD Kabupaten Blora yang terpilih melalui pemilihan legislatif April silam. Sebab, Ketua Pengadilan Negeri Blora, S. Pujiono, SH, M.Hum secara sah melantik anggota DPRD Kab. Blora terpilih periode 2014-2019. Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kab. Blora, M. Kusnanto bertempat di pendopo kantor DPRD Kab. Blora. Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/50 Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kab. Blora Masa Jabatan 2014-2019.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam hal ini diwakili Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa tantangan DPRD saat ini, adalah menjalankan reformasi politik total untuk menangkis isu-isu negatif, sehingga demokrasi dan demokratisasi bisa dipercaya sebagai proses yang paling pas. Dikemukakannya DPR tidak hanya sekedar citra namun juga harus bisa diwujudkan dalam pola pikir, perkataan dan pengambilan keputusan.
“Satunya kata dan perbuatan panjenengan adalah Harapan Baru,” tandasnya.
Lebihlanjut Ganjar menegaskan bahwa tugas berikutnya adalah menuntaskan agenda reformasi antara lain otonomi daerah yang seluas-luasnya, penegakan supremasi hukum, maupun pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurutnya sampai saat ini problem yang tidak segera tuntas adalah pemberantasan KKN dan penegakan hukum. Maka, menurutnya anggota dewan harus punya obligasi moral untuk menuntaskan agenda ini.
“Jangan sampai justru kita yang mengotori, memperkeruh, dan memperlambat jalannya reformasi birokrasi. Itu bisa dilihat dari nyirnyirnya masyarakat terhadap partai politik dan dewan,” ingatnya.
Menurutnya, hari ini merupakan momentum perubahan harus dilakukan DPRD masa Keanggotaan 2014-2019. Hal itu bisa dilakukan dalam 3 (tiga) ruang gerak, Pertama, yaitu melalui regulasi dengan melindungi masyarakat dan kepentingan pihak lain yang telah memilih dan DPRD wakili. Kedua, menyusun anggaran hendaknya penyusunan anggaran mengikuti kaedah yang sudah ditetapkan, seperti tahapan yang ada dalam Musrenbang. Ketiga, berkaitan dengan fungsi pengawasan, menurutnya anggota dewan hendaknya bisa melakukan pengawasan dengan memegang teguh etika politik, visi politik, misi politik, dan platform partai. Sehingga dalam mengawasi jalannya pemerintahan, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Proses pelantikan yang berlangsung khidmat ini dihadiri Bupati Blora Djoko Nugroho beserta istri, Wakil Bupati Blora Abu Nafi’ beserta istri, Muspida beserta istri, Pimpinan SKPD, Muspika, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan Lurah se Kab. Blora. (DPPKKI Kab. Blora - Ms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar