![]() |
Aktifitas penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo yang melintas di pinggiran Kecamatan Cepu, Kedungtuban dan Kradenan. (rs-infoblora) |
BLORA. Penambangan pasir Bengawan Solo di Kabupaten Blora menjadi obyek pajak yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, penambangan tersebut masuk dalam kategori galian C
Penambangan mineral non logam dan batuan (Minerba).
Hal
itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012, pasal 33
tentang pajak Mineral non logam dan batuan. Dengan mengacu Perda
tersebut, Pemkab Blora melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerh (DPPKAD)
Blora melayangkan surat kepada masing-masing kecamatan untuk melakukan
pendataan aktifitas penambangan Minerba.
Di
Kabupaten Blora, ada tiga kecamatan yang dilalui Sungai Bengawan Solo
dan terdapat aktifitas penambangan pasir. Yaitu Kecamatan Cepu,
Kecamatan Kedungtuban, dan Kecamatan Kradenan.
Kepala
Satpol PP Kecamatan Kedungtuban, Tarkun mengaku, telah melakukan
pendataan penambangan di wilayah Kecamatan Kedungtuban. Di kecamatan
tersebut terdapat 12 titik penambangan pasir dan 11 titik penambangan
batu krapak.
"Untuk
penambangan pasir, masing-masing di Desa Ketuwan ada 4 titik, Desa
Jimbung 7 titik dan Desa Panolan 1 titik," katanya, Kamis (3/7/2014) lemarin.
Dia menambahkan, untuk penambangan batu krapak hanya terdapat di Desa Kedungtuban 11 titik.
Sementara
itu, dari data yang diperoleh dari Satpol PP Kecamatan Cepu, ada 28
titik penambang pasir dan 1 penambang tanah urug. Rinciannya, Desa
Nglanjuk ada 6 titik, Desa Sumberpitu ada 7 titik, Desa Getas 6 titik,
Desa Jipang 6 titik, dan Desa Ngloram 3 titik.
"Untuk
aktifitas penambangan tanah urug hanya satu titik di Kelurahan Ngroto,"
sambung Kepala Satpol PP Cepu, Dahlan Rosidi dikonfirmasi terpisah.
Berbeda
dengan dua kecamatan itu, di Kecamatan Kradenan, hingga saat ini belum dilakukan pendataan, meskipun di Kecamatan tersebut terdapat penambangan
batuan dan pasir. Alasannya di wilayah itu saat ini masih jarang ada
aktifitas penambangan karena masih sepinya proyek.
"Sehingga kami belum melakukan pendataan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kradenan, Sugeng kepada wartawan. (rs-infoblora | asm-suarabanyuurip)
1 komentar:
Satpol PP tugasnya sdh seperti polisi. Klo tindakan satpol PP sdh melanggar UU maka perlu dibawa ke pengadilan & yang salah dihukum. Urus itu para PNS ato pamong praja yang berangkat kerja seenaknya, & pulang kerja lebih cepat. Lihat itu pegawe pada jam kerja pada hari jumat pada olahraga. Mintai keterangan para pimpinan PNS (Kepala Dinas membuat acara olahraga saat jam kerja) & apa ini sesuai dengan UU?? Bukankah itu termasuk korupsi waktu kerja olahraga saat jam kerja?? Bukan mengurusi rakyat dengan aturan pajak. Ini ranah hukum.
Apa yang ada diotak para pegawe Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerh (DPPKAD)??
Berapa potensi yg akan diperolah dgn menarik pajak dari pasir cepu??
Jika pegawe DPPKAD menarik pajak, pada dasarnya membebani rakyat yang membeli pasir. Harga pasir akan naik karena dipajaki. Rakyat jelata juga yang membayar.
Sementara potensi hilangnya dana sampe lebih 200M dibiarkan saja karena APBD lamban diteken oleh DPRD. Entah yang jahat DPRD nya ato DPPKAD yang tdk mampu bekerja buat anggaran.
Apakah mental pegawe PNS memang buruk, lebih suka memeras rakyat & tdk bisa melaksanakan tugasnya untuk buat anggaran.
Lebih 200 M anggaran tdk dipake di 2013, & dikembalikan ke pusat. Knapa bukan ini yang diurus??
Posting Komentar