![]() |
Moch Djumali, Kajari Blora |
”Kami masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Baru
nanti bisa bergerak,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mochamad Djumali, kemarin.
Menurutnya, penetapan P21 dilakukan, setelah pihaknya meneliti dengan
seksama semua berkas penyidikan yang dibuat penyidik polres. Berkas
tersebut, telah satu kali dikembalikan oleh tim jaksa, karena dianggap
tidak lengkap. ”Dan akhirnya, oleh tim jaksa peneliti dinyatakan P21,”
imbuhnya.
Djumali menambahkan, apabila telah dilakukan pelimpahan tersangka dan
barang buktinya dari polres, maka akan dilakukan pemeriksaan atas
tersangka. Selanjutnya, tim jaksa penuntut akan menyusun dakwaan dan
melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Hanya saja, karena kasus itu masuk
tindak pidana korupsi, maka pelimpahan akan dilakukan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dengan sudah dinyatakan P21, lanjutnya, maka berkas penyidikan kasus
dana tebu yang melibatkan satu tersangka, yakni Sunoto, ketua Asosiasi
Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora itu, kejari akan fokus ke
kasus lainnya. Sebab, untuk kasus dana tebu saja, kejari juga masih
memiliki dua kasus yang sama. Yakni, kasus dana tebu 2011 dan 2013.
”Satu persatu akan kami selesaikan. Ini baru kasus dana tebu yang
disidik polres, masih ada kasus dana tebu yang kami tangani,” jelasnya.
Diketahui, pada 2012 ada dana untuk tanam tebu di 300 hektare lahan
dengan anggaran sebesar Rp 18 juta per hectare. Sehingga, dana yang
dikucurkan senilai Rp 5,4 miliar. Dana ini, diduga dijadikan bancakan
oleh pejabat dan orang-orang didekat kekuasaan. Seharusnya, dana itu
dibagikan ke-24 kelompok, salah satunya adalah APTRI. Namun, APTRI hanya
menerima 52 hektare, sedang sisanya dibagikan ke kelompok lain.
Kelompok lain itu, diduga fiktif.
Akibat dari perbuatan itu, ada kerugian negara sebesar Rp 360,3 juta
sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jateng. Sunoto, selaku ketua APTRI Blora menjadi tersangka dalam kasus
itu. Sunoto menerima dana untuk menanam tebu seluas 20 hektare. Atas
kesalahan itu, Sunoto dijerat pasal 2 UU Nomor 33 Tahun 1999 yang diubah
menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi junto pasal 55 (1) KUHP. (rs-infoblora | Aries-murianews)
0 komentar:
Posting Komentar