Home » , » Berkas Kasus Dana Perluasan Lahan Tebu 2012 Dinyatakan P21 oleh Kejari Blora

Berkas Kasus Dana Perluasan Lahan Tebu 2012 Dinyatakan P21 oleh Kejari Blora

infoblora.id on 15 Jul 2014 | 01.00

Moch Djumali, Kajari Blora
BLORA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyatakan, berkas penyidikan kasus dana perluasan lahan tebu 2012 yang ditangani Polres Blora sudah sempurna atau P21. Sehingga, kejari tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang buktinya.

”Kami masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Baru nanti bisa bergerak,” kata Kepala Kejari (Kajari) Mochamad Djumali, kemarin.

Menurutnya, penetapan P21 dilakukan, setelah pihaknya meneliti dengan seksama semua berkas penyidikan yang dibuat penyidik polres. Berkas tersebut, telah satu kali dikembalikan oleh tim jaksa, karena dianggap tidak lengkap. ”Dan akhirnya, oleh tim jaksa peneliti dinyatakan P21,” imbuhnya.

Djumali menambahkan, apabila telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari polres, maka akan dilakukan pemeriksaan atas tersangka. Selanjutnya, tim jaksa penuntut akan menyusun dakwaan dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Hanya saja, karena kasus itu masuk tindak pidana korupsi, maka pelimpahan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dengan sudah dinyatakan P21, lanjutnya, maka berkas penyidikan kasus dana tebu yang melibatkan satu tersangka, yakni Sunoto, ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora itu, kejari akan fokus ke kasus lainnya. Sebab, untuk kasus dana tebu saja, kejari juga masih memiliki dua kasus yang sama. Yakni, kasus dana tebu 2011 dan 2013.

”Satu persatu akan kami selesaikan. Ini baru kasus dana tebu yang disidik polres, masih ada kasus dana tebu yang kami tangani,” jelasnya.

Diketahui, pada 2012 ada dana untuk tanam tebu di 300 hektare lahan dengan anggaran sebesar Rp 18 juta per hectare. Sehingga, dana yang dikucurkan senilai Rp 5,4 miliar. Dana ini, diduga dijadikan bancakan oleh pejabat dan orang-orang didekat kekuasaan. Seharusnya, dana itu dibagikan ke-24 kelompok, salah satunya adalah APTRI. Namun, APTRI hanya menerima 52 hektare, sedang sisanya dibagikan ke kelompok lain. Kelompok lain itu, diduga fiktif.

Akibat dari perbuatan itu, ada kerugian negara sebesar Rp 360,3 juta sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Sunoto, selaku ketua APTRI Blora menjadi tersangka dalam kasus itu. Sunoto menerima dana untuk menanam tebu seluas 20 hektare. Atas kesalahan itu, Sunoto dijerat pasal 2 UU Nomor 33 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 (1) KUHP. (rs-infoblora | Aries-murianews)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved