Home » , » Panwaslu Blora Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pilpres 2014, TNI Harus Netral

Panwaslu Blora Gelar Rakor Pengawasan Kampanye Pilpres 2014, TNI Harus Netral

infoblora.id on 12 Jun 2014 | 02.30

Rapat koordinasi pengawasan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Hotel Mustika, Rabu (11/6) kemarin. (rs-infoblora)
BLORA. Untuk menyukseskan gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang akan digelar pada 9 Juli mendatang. Rabu (11/6) bertempat di Hotel Mustika Jalan Halmahera no.3 Blora, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014. Rakor dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Blora, Wahono, S.Sos dan diikuti peserta dari anggota Panwaslu se Kabupaten Blora.

Dalam rakor tersebut dibahas mengenai peraturan kempanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Serta yang tak kalah pentingnya adalah isu ketidak netralan aparat TNI Polri. Untuk menjamin kenetralan TNI Polri, Panwaslu juga mengundang Dandim 0721 Blora yang diwakili oleh Danramil 01 Blora dan Kapolres Blora AKBP Mujiyono.

Danramil 01 Blora Kapten Inf Supartono dan Kapolres Blora AKBP Mujiyono didaulat sebagai narasumber netralitas jajaran TNI Polri dalam rakor tersebut, ditambah dengan Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Keuangan Drs Riyanto.

Lebih lanjut materi yang di sampaikan Dandim 0721/Blora yang diwakili Danramil 01/Kota Kapten Inf Supartono tentang Netralitas TNI pada Pilpres mendatang. Pada tugas pokok Kodim 0721/Blora dalam Pileg dan Pilpres 2014, beserta jajarannya melaksanakan tugas pengamanan wilayah baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pileg dan Pilpres dalam rangka menjaga stabilitas di wilayah, sehingga tercipta situasi aman, tertip, lancar dan kondusif. Dalam hal ini tidak terlepas dari sinergitas antar Instansi dan aparat di seluruh wilayah Kabupaten Blora.

Netralitas TNI merupakan amanah reformasi internal TNI sesuai UU RI No 34 Th. 2004 dengan arti: Netral tidak berpihak, ikut atau membantu salah satu pihak. Sedangkan Netralitas TNI, TNI bersikap Netral dalam Kehidupan Politik dan tidak melibatkan Kegiatan Politik praktis.
Implementasi Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada
-   Mengamankan pelanggaran pemilu dan Pilkada
-   Tidak memihak salah satu kontestan
-   Fasilitas satuan TNI tidak dilibatkan rangkaian Pemilu
-   Prajurit tidak menggunakan hak pilih baik pemilu/Pilkada
-   Khususnya isteri/anak Prajurit TNI diberi hak memilih namun tidak memberi
    arahan tentang pilihannya.

Ada beberapa hal yang harus dipedomani Prajurit TNI
-   Tidak diperkenankan menjadi anggota KPU Prov dan KPU Kab.
-   Tidak diperkenankan campur tangan menentukan dan menetapkan peserta pemilu
-   Tidak diperkenankan memobilisir organisasi social, agama dan ekonomi untuk
     kepentingan partai
-   Tidak diperkenankan menjadi anggorta Panwaslu
-   Tidak diperkenankan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS
-   Tidak diperkenankan menjadi Panitia pendaftaran Pemilu
-   Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru Kampanye
-   Tidak diperkenankan menjadi Tim Sukses Kandidat

Tugas dan tanggung jawab Komandan Satuan (Dansat) :
-   Setiap Dansat wajib melaksanakan pembekalan tentang Netralitas TNI secara Periodik
-   Setiap Dansat  wajib mengecek/mengawasi tentang pemahaman Netralitas TNI kepada Prajuritnya
-   Setiap Dansat wajib mengawasi anggota/keluarga agar tidak terkait Politik Praktis
-   Setiap Dansat Harus memberi sangsi apabila anggota melaksanakan pelanggaran
-   Setiap Dansat  menyampaikan hal-hal antara lain :
o   Tidak berada di tempat Gar kampanye
o   Melaksanakan koordinasi dengan puhak berwenang agar tdk ada
     pemasangan indentitas pemilu dilingkungan Markas/asrama
o   Pelaksanaan tugas waspadai daerah potensi rawan konflik
o   Cegah kontak fisik dengan massa peserta pemilu jarak 100 m dengan
     asrama/markas dan kalau ada maslalah laporkan polisi
o   Tidak ada komentar dan mendiskriditkan kontestan pemilu
o   Tidak memberikan bantuan apapun kepada peserta Balon Pemilu Presiden dan Wapres
o   Antisipasi perkembangan dan situasi dengan cara temu cepat dan lapor cepat.

Lebih Lanjut materi yang disampaikan Bupati Blora yang diwakili Staf Ahli Bupati bagian Ekonomi dan Keuangan Drs. Riyanto, dan Kapolres Blora AKBP Mujiyono, SIK pada intinya sama, hanya ada satu yang membedakan, Bahwa TNI/Polri Netral 100 persen, akan tetapi kenetralan PNS dalam pemilu lain, PNS masih di perbolehkan ikut menentukan hak pilihnya yakni nyoblos. Tugas Kepolisian tentunya sudah jelas langsung terjun dalam lapangan untuk mengamankan jalannya proses Pemilu. (rs-infoblora | Pendim 0721/Blora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved