Home » , » LSM Kopral Laporkan Kasus DAK Dindikpora Blora dan Tanah Bentolo ke KPK

LSM Kopral Laporkan Kasus DAK Dindikpora Blora dan Tanah Bentolo ke KPK

infoblora.id on 10 Jun 2014 | 12.00

Surat bukti penerimaan berkas kasus dari KPK

BLORA. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Pembela Rakyat Lapar (Kopral) membawa kasus dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Blora dan kasus dugaan penyimpangan pelepasan tanah bumi perkemahan Bentolo, di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Koordinator Kopral Yuli Abdul Hakim, dua kasus itu dinilai layak untuk dilaporkan ke lembaga anti korupsi tersebut. ”Kami sudah secara resmi laporan ke KPK. Kami punya bukti tanda terimanya,” katanya, Senin (9/6) kemarin. 

Yuli Abdul Hakim yang akrab dipanggil Iim Tabah itu menambahkan, laporan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 3 Juni 2014 lalu. Yakni, selang sehari setelah dari Mabes Polri untuk melaporkan kasus dugaan pemalsuan data oleh honorer K2.

”DAK yang saya laporkan adalah milik Dindikpora sejak 2010-2013. Selama tiga tahun terakhir diduga ada banyak penyimpangan. Salah satunya adalah pengadaan buku dan peralatan pendukung lain, misalnya laboratorium,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga dugaan pemotongan dana yang dilakukan oleh pihak Dindikpora untuk biaya rehab atau proyek fisik pada sekolah-sekolah yang menerima bantuan. ”Biar nanti KPK yang mengusutnya. Karena, kami sudah lampirkan semua buktinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Achmad Wardoyo menyatakan, untuk DAK 2010-2013 sudah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Hasilnya, yang ada penyimpangan adalah DAK buku. ”Untuk DAK 2010-2013 sudah diperiksa Kejati,” ujarnya.

Diketahui, DAK dikelola oleh dua bidang. Yakni, Bidang Pendidikan Dasar dan Bidang Pendidikan Menengah. Bidang Pendidikan Dasar mulai dari jenjang SD dan SMP, diduga paling banyak menerima dana ini. Di antaranya, untuk rehab gedung dan pengadaan buku.

Sedangkan untuk kasus tanah Bentolo yang sekarang sudah berdiri pabrik gula, diindikasikan juga ada penyimpangan. Yaitu, dugaan proses pelepasan tanahnya yang janggal, dan luas lahannya yang tidak jelas. Sebab, ada bagian tanah yang hilang. Diduga, pembebasan lahan yang semula untuk bumi perkemahan hanya rekayasa, dan merugikan negara. (rs-infoblora | Aries-murianews)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved