![]() |
Sosialisasi Perbup Blora no.11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke. Diharapkan selama ramadhan, operasional tempat hiburan malam bisa ditertibkan. (rs-infoblora) |
BLORA. Menjelang datangnya bulan suci
ramadhan, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan di Kabupaten Blora
mengikuti sosialisasi Perbup Blora Nomor 11 Tahun 2014 tentang
penyelenggaraan usaha hiburan malam dan karaoke di Kab Blora.
Sosialisasi diselenggarakan di ruang serba guna Setda Blora, Rabu
(25/6) kemarin.
Dihadapan sekitar 100 orang undangan,
Bupati Blora Djoko Nugroho melalui Plt. Sekda Kab. Blora Sutikno Slamet
menjelaskan, pengelolaan tempat hibutan malam dan karaoke ini ditetapkan
dalam Peraturan Bupati Kab Blora No 11 Tahun 2014.
”Sosialisasi ini dilakukan untuk menyambut bulan suci ramadhan sampai
dengan hari raya. Berbagai pembekalan juga sudah disampaikan untuk bisa
dipelajari, maka segeralah yang mengelola tempat-tempat hiburan untuk
mematuhi aturan ain atau aturan yan sudah ditentukan Pemerintah Kab.Blora,” tandasnya.
Dia pun
menambahkan, mulai dari minuman, hiburan malam yang penting semuanya
mempunyai ijin. Dan tujuan sosialisasi ini untuk menjabarkan peraturan
Perbup No 11 Tahun 2014 dan terkait ijin lingkungan.
Mayor Kav Burhanudin ST mengatakan selama bulan suci ramadhan dan hari
raya Idul Fitri tempat-tempat hiburan malam, menurutnya harus dibatasi.
Tempat hiburan malam buka sehabis tarawih mulai pukul 20.00 s/d 23.00
WIB.
”Kondisi ini dilakukan agar
tidak mengganggu kekhusyukan bulan suci ramadhan itu sendiri. Dan dari
pemerintah dalam hal ini tak lain memberikan bimbingan yang baik untuk
Kab.Blora,” tegasnya.
Sementara itu
Polres Blora melalui Kasat narkoba Polres Blora Abdul Fatah mengatakan,
jajaran Polres Blora menyampaikan terima kasih atas kebijakan Pemerintah
Kab Blora dalam membantu kepolisian menciptakan suasana kondusif, aman,
tertib dan nyaman selama ramadhan.
”Dengan hadirnya para pemilik tempat-tempat hiburan malam ini,
setidaknya minimal ada kerjasama Pemerintah dengan para pemilik tempat
hiburan malam. Dan untuk para pemilik tempat hiburan malam selama bulan
suci ramadhan, tempat-tempat kalian akan selalu dipantau terus untuk
menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menghimbau kepada para pemandu
karaoke dalam melayani tamunya untuk tidak menggunakan narkoba. Sebab
Polres Blora telah mengamankan Pekerja Komersial (PK) yang mengkonsumsi
obat terlarang tersebut, dan notabenenya di daerah pinggiran.
”Kami menghimbau para pemilik kafe untuk tidak menggunakan narkoba saat
melayani tamu. Kami diberi tugas untuk mengamankan sesuai tugas
asing-masing,” ungkapnya. (rs-infoblora | DPPKKI Blora)
0 komentar:
Posting Komentar