Home » , » Bupati Blora Desak DPRD Segera Tetapkan Perda Galian C Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Bupati Blora Desak DPRD Segera Tetapkan Perda Galian C Sebelum Masa Jabatan Berakhir

infoblora.id on 30 Jun 2014 | 07.00

Penambang pasir ilegal di bantaran Bengawan Solo Kecamatan Kradenan Blora yang merupakan salah satu galian tipe C (non logam). (rs-infoblora)
BLORA. Eksploitasi penambangan pasir dan batu secara illegal di Kabupaten Blora kian tak terbendung. Praktis jika kondisi ini tidak segera ditertibkan melalui payung hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengaturnya, maka dikhawatirkan mengancam rusaknya ekosistem lingkungan di kabupaten serempat.

Meningkatnya ekploitasi tambang jenis galian C itu, terlihat dari banyaknya keberadaan alat-alat berat dan truk pengangkut tambang yang jumlahnya semakin bertambah. Karena itu,  Bupati Blora Djoko Nugroho mendesak kepada DPRD setempat untuk segera mengesahkan Perda Galian C (non Logam), sebelum masa jabatan mereka berakhir Agustus mendatang.

Bukan tanpa alasan jika Bupati Blora meminta percepatan tentang pengesahan Perda tersebut. Sebab saat ini Kabupaten Blora belum ada satu pun kegiatan penambangan galian C yang mengantongi izin alias illegal. Seperti yang terjadi di sepanjang aliran Bengawan Solo misalnya, terdapat  99 titik penambangan pasir hitam yang dilakukan warga.

Selain di sepanjang Bengawan Solo yang melintas di Kabupaten Blora, masih banyak penambangan batu di Pegunungan Kendeng. Jika galian C bisa diatur dalam perda, maka akan memberikan pemasukan yang signifikan pada pendapatan asli daerah  (PAD) Kabupaten Blora. “Perda itu nantinya akan menjadi payung hukum untuk memungut pajak galian tipe C,” terang Bupati Djoko.

Objek pajak mineral bukan logam dan batuan , diantaranya adalah penambangan asbes, batu tulis, batu kapur, phospat, tanah liat, granit atau endesit, marmer, pasir kuarsa, pasir dan kerikil serta mineral bukan logam dan batuan lainnya. Penambangan belasan objek pajak mineral bukan logam harus sesuai ketentuan yang berlaku. “Potensi PAD dari pertambangan galian C bisa mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Djoko Nugroho mengaku setuju jika potensi-potensi daerah lebih dioptimalkan. Hingga saat ini, galian C belum memberikan kontribusi besar bagi penerimaan PAD, karena perda yang mengaturnya belum dibuat. “Ditambah dengan target PAD Kabupaten Blora yang naik menjadi Rp 116 Miliar. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan bisa menutup target yang diberikan kepada Pemkab Blora salah satunya bersumber dari potensi galian C,” katanya.

Bupati Djoko Nugroho merujuk dari potensi galian C yang dikelola di Kabupaten Rembang bisa memperoleh PAD miliaran rupiah. Tidak tidak menutup kemungkinan Blora juga mempunyai potensi besar dari galian C.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Blora, Setyo Edi menambahkan, draf perda penambangan mineral non logam telah diajukan ke DPRD sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum dibahas DPRD setempat. 

“Perda penambangan mineral nonlogam dan batuan sangat penting, sebagai payung hukum pungutan pajak. Objek pajaknya harus jelas, supaya kami melangkah mempunyai kekuatan hukum," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Blora Bambang Susilo menyatakan, pembahasan Perda Galian C sudah dimasukkan dalam program pembahasaan legeslasi daerah (Prolegda) dan perda itu akan diselesaikan tahun ini. “Perda tersebut akan kita tetapkan dan segera kita selesaikan tahun ini juga,” tandasnya. (rs-infoblora | feb-patiekpres.co)
Share this article :

1 komentar:

Unknown mengatakan...


assalamualaikum wr, wb.MBAH saya ibu yuliawahidin
dan SEKELUARGA mengucapkan banyak2 terimakasih kepada MBAH JONOSEUH
atas angka togel yang diberikan "4D" alhamdulillah
ternyata itu benar2 tembus dan berkat bantuan MBAH JONOSEUH
saya bisa melunasi semua hutang2 suami saya yang
ada di BANK dan bukan hanya itu alhamdulillah sekarang
saya sudah bisa bermodal sedikit untuk mencukupi kebutuhan
keluarga saya sehari2. itu semua berkat bantuan MBAH
sekali lagi makasih banyak yah MBAH yang ingin
merubah nasib seperti saya
hubungi MBAH JONOSEUH di nomor: (((0823 4444 5588)))
atau KLIK DISINI UNTUK DAPAT ANGKA JITU<--
TERIMAH KASIH.!!!


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved