![]() |
Salah satu sumur minyak tua yang berada di wilayah hutan. (rs-infoblora) |
Sebab, sampai saat ini dari 36 sumur tua, baru sebagian kecil yang mengantongi ijin pengelolaan dari Kementerian Kehutanan. Karena, sumur-sumur minyak tua lainnya berada di wilayah hutan.
”Ada 25 sumur yang berada di wilayah hutan. Jadi, belum bisa diproduksi,” kata Direktur Operasional PT BPE Adi Santoso, kemarin.
Menurut Adi, untuk mengusahakan minyak di sumur tua yang berada di wilayah hutan, pemkab harus punya izin penggunaan lahan hutan tersebut. Izin itu, sebenarnya sudah dilayangkan sejak tiga tahun lalu. Namun, sampai saat ini belum juga turun. Sehingga, yang dilakukan sumur-sumur di wilayah hutan itu, baru uji coba produksi.
”Yang kami lakukan hanya uji coba produksi. Ternyata, hasilnya cukup bagus,” imbuhnya.
Pada tahap uji coba tersebut, tambah Adi, sumur minyak tua itu sudah menghasilkan minyak mentah yang cukup banyak. Hal itu dibuktikan dengan penuhnya bak penampungan yang sudah dibuat, dan beberapa kali investor setor minyak ke Pertamina.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian Rudatiningsih saat dikonfirmasi membenarkan, jika PT BPE pernah memberikan sumbangan pendapatan. Saat itu, menyumbang sekitar Rp 163 juta.
”Jumlah itu merupakan hasil produksi selama 2012 dan disetorkan pada 2013. Untuk produksi 2013 belum ada laporannya,” ujarnya.
Diketahui, produksi minyak dari sumur minyak tua sebelumnya digadang-gadang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, sampai tiga tahun berlalu, belum membawa hasil yang signifikan. (rs-infoblora | Aries Budi-murianews.com)
0 komentar:
Posting Komentar