![]() |
Persetujuan APBD 2014 antara Pemkab dan DPRD |
BLORA. APBD Blora 2014 akhirnya disetujui oleh DPRD. Persetujuan diperoleh melalui rapat paripurna DPRD Blora yang digelar Selasa (13/5) kemarin. Namun rapat yang sedianya akan dimulai pukul 10.00 WIB jadi molor beberapa jam akibat belum kuorumnya jumlah anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora Maulana Kusnanto tersebut akhirnya dimulai sekitar pukul 12.15 WIB setelah anggota DPRD yang datang genap menjadi 34 orang.
Sejumlah staf di sekretariat DPRD sebelumnya mengamati satu persatu anggota DPRD yang datang, itu dilakukan untuk memastikan jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum. Sesuai ketentuan yang berlaku, rapat dalam rangka pengambilan keputusan minimal harus dihadiri 2/3 anggota dari jumlah anggota DPRD saat ini yakni 45 orang.
Hanya saja Ketua DPRD Maulana Kusnanto menyatakan penyebab molornya rapat paripurna kemarin karena masih dilakukan pembahasan RAPBD sebelum dimulainya rapat paripurna.
"Kami mohon maaf, karena rapat paripurna baru dimulai pukul 12.15 WIB padahal jadwalnya 10.00 WIB," ungkapnya.
Rapat paripurna kemarin beragendakan dua kegiatan, yakni jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi atas RAPBD dan dirangkaikan dengan persetujuan APBD 2014 antara Pemkab dengan DPRD Blora.
Setelah Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, ketua DPRD selanjutnya menanyakan satu persatu pada tiap fraksi apakah APBD dapat disetujui. Seluruh fraksi pun menyetujui APBD 2014. Maulana Kusnanto kemudian menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah APBD sudah bisa disetujui. Para anggota dewan tersebut semuanya menjawab setuju.
"Alhamdulillah APBD Blora 2014 telah disepakati secara aklamasi," ungkap Maulana Kusnanto.
Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya mengemukakan APBD yang telah disetujui tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dievaluasi. "Dalam jangka waktu tiga hari kerja, APBD yang sudah disetujui ini sudah harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi," ujar Bupati.
Sesuai ketentuan yang berlaku , waktu yang diperlukan Gubernur untuk mengevaluasi APBD paling lama adalah 14 hari kerja. Namun karena pada saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota lain yang mengajukan evaluasi APBD, maka evaluasi Gubernur Jateng atas APBD Blora 2014 bisa diselesaikan dalam waktu satu pekan.
Jika evaluasi sudah turun, Pemkab bersama DPRD segera melakukan pembahasan guna menindaklanjuti adanya evaluasi nantinya. Setelah itu, APBD 2014 akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. (rs-infoblora | Abdul Muiz-suaramerdeka)
2 komentar:
kapan BLORA bisa mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan_nya kalau ternyata masih banyak catatan .... *masih musim pakai AKLAMASI
Permainan org2 yg jadi anggota DPRD.
Dari bulan Nov 2013 katanya APBD akan disyahkan.
Ternyata tarik ulur dana aspirasi yang diminta 1 M per anggota.
Setelah Bupati release 50 M ato 1.1 M per org untuk dana aspirasi, langsung lancar pengesahan.
Bagemana penggunaaan & pertanggungjawaban dana aspirasi??
Ini tercipta peluang korupsi.
Warga blora seharusnya mengawasi hal ini & siapkan laporan untuk kasus korupsi yg muncul.
Pak polisi & jaksa akan ada kerja yg berat untuk anda.
Posting Komentar