![]() |
Proyek Gas Sumber di Blok Gundih juga harus menjamin keterlibatan konten lokal dalam operasionalnya. (rs-infoblora) |
BLORA. Keberlangsungan industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Blora perlu diantisipasi semua lini aspek kehidupan. Terlebih
keterlibatan kepentingan lokal dalam mengawal dan terlibat di dalamnya
secara proposional.
Ketua
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Blora, Ahmad Sampurno, kemarin, mengatakan, keterlibatan masyarakat
lokal sangat perlu untuk memperjelas keberadaan mereka. Sehingga perlu
diterbitkan payung hukumnya.
"Sudah saatnya Peraturan Daerah
Konten Lokal Migas itu dibentuk di Blora ini. Bila mau mengikat investor
bidang migas untuk melibatkan kepentingan masyarakat lokal. Dan itu
sifatnya sudah sangat mendesak untuk segera diterbitkan," ujarnya.
Sampurno
menilai dengan diterbitkan Perda Konten Lokal tersebut, perusahaan
migas punya tanggungjawab untuk melaksanakannya. Sehingga semua pihak
bisa dengan mudah memantau seberapa besar perusahaan migas
melibatkan konten lokal.
"Kalau tidak mau melaksanakan tentu ada
upaya sanksi yang bisa diberikan. Paling tidak pemerintah daerah serta
elemen masyarakat bisa menekan itu harus dilakukan," imbuhnya.
Sampurno
mengungkapkan, Blora dikenal memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA)
galian C yang melimpah. Sehingga juga perlu secepatnya diterbitkan Perda
galian C.
"Coba bayangkan berapa pendapatan retribusi galian C
yang bisa didapatkan. Selama ini Blora belum bisa menarik retribusinya
karena perda-nya belum ada. Setiap tahun milliaran rupiah PAD melayang,"
ujarnya.
Menurut dia, pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan
migas perlu dilakukan agar hadirnya industri memberikan kemanfaatan bagi
semua pihak. "Maka perlulah dilahirkannya kebijakan yang bertumpu pada
pemberdayaan masyarakat," katanya.
Seperti halnya pengoperasian
potensi gas sumber di blok gundih. Sebentar lagi Pemkab Blora akan
mendapatkan penghitungan dana bagi hasil (DBH) gas. "Itu sebagai obat
atas perjuangan mendapatkan DBH Blok Cepu yang belum ada kejelasan,"
ujarnya.
"Selain guliran DBH Gas Gundih yang akan diterima, perlu
dipikirkan lagi apa yang harus didapatkan oleh Blora atas operasinya
Blok Gundih itu," kata Sampurno.
Dengan perjanjian penjualan gas
hasil produksi yang harus dialirkan ke Tambaklorok, Semarang untuk PLTU,
maka prosentase yang diperoleh Blora cukup kecil sehingga harus
dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Ada alokasi alokasi gas sekitar 4
juta kaki kubik untuk dikelola Blora. Bisa jadi nantinya itu diolah
sendiri melalui BUMD untuk dijual kepada perusahaan industri," imbuhnya.
Sampurno
mengaku, mendapat informasi kalau sebagian gas komersil untuk Blora itu
mendirikan stasiun pengisian bahan bakar gas. "Kita harus dukung
program itu agar Blora akan lebih banyak lagi mendapatkan pemasukan PAD.
Jadi keberlangsungan pembangunan bisa dirasakan seluruh masyarakat
Blora," pungkas Sampurno. (rs-infoblora | ali-suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar