Home » , » Panwaslu Minta Klarifikasi KPU Blora Terkait Sejumlah Pelanggaran Pileg

Panwaslu Minta Klarifikasi KPU Blora Terkait Sejumlah Pelanggaran Pileg

infoblora.id on 20 Apr 2014 | 04.00


Arifin, Ketua KPU Blora bersama komisioner M Hamdun mendatangi Panwaslu untuk memberikan klarifikasi sejumlah pelanggaran Pileg. (rs-infoblora)
BLORA. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Blora, memanggil Ketua KPU Arifin dan salah satu komisionernya, M Hamdun, terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 silam. Sebab, selama pelaksanaan Pemilu berlangsung, Panwaslu menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu tersebut. 


”Kami ingin mengklarifikasi terkait banyaknya pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Salah satu pelanggaran yang paling kentara ialah tertukarnya sejumlah surat suara dari kabupaten lain,” kata Ketua Panwaslu Wahono didampingi dua anggotanya, Lulus Mariyonan dan Ninik Idhayanti.

Selain itu, tambah Wahono, ada pelanggaran lainnya, yakni tidak pahamnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) terhadap aturan yang berlaku. Misalnya, ketidaktahuan petugas mengenai tata cara penghitungan suara, bagaimana menilai hasil coblosan di surat suara sah atau tidak.

”Banyak KPPS yang tidak paham, sehingga salah menilai surat suara itu sah atau tidak. Hal itulah yang membuat banyak penghitungan suara harus diulang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Arifin mengakui memang terdapat banyak kesalahan selama pelaksanaan Pileg 2014. Salah satunya karena permasalahan logistik. Namun, ia beralasan, kedatangan logistik yang mepet menjadi penyebabnya.

”Kami sebagai penyelenggara harus mengejar jadwal pendistribusian logistik. Sedang untuk kesalahan di tingkat KPPS, hal itu dikarenakan sumber daya manusia dan faktor kelelahan. Semua persoalan menjadi bahan evaluasi kami,” ujar Arifin. (rs-infoblora | Aries Budi)
Share this article :

1 komentar:

Ujak mengatakan...

Bapak2 digaji/dpt honor tinggi dari kerja di KPU/Panwaslu.
Tapi saat ada pelanggaran suap malah tidak diproses lanjut.
Ini kan masuk perbuatan dosa?
Gaji/honor bapak2 kan jadi uang ga benar karena lalai dalam tugas.
Padahal uang itu untuk menghidupi keluarga,
Apa sdh biasa juga ngasi makan keluarga dngan uang dengan tanda kutip tdk benar?? ato ke arah tdk halal.
Parahnya lagi ini akan jd momentum seolah2 suap itu boleh ato dibiarkan saja oleh yang punya wewenang ato tugas.

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved