![]() |
Kapolres Blora AKBP Mujiyono mendampingi Kapolda Jateng memeriksa kesiapan pasukan pengamanan Pemilu 2014 di halaman Mapolres beberapa waktu lalu. (rs-infoblora) |
BLORA. Polres Blora memberikan perhatian khusus terhadap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa-desa yang berbatasan dengan wilayah kabupaten lain atau provinsi lain. Terlebih lagi di TPS yang berada di desa yang selama ini masuk kategori rawan.
Kapolres Blora, AKBP Mujiyono disela-sela persiapan pengamanan Pileg DPR, DPD, DPRD mengatakan untuk TPS yang lokasinya jauh dan berada di daerah perbatasan, maka pengamanan akan ditingkatkan, dengan menempatkan jumlah personil keamanan yang lebih banyak.
"Polres Blora sudah memetakan dan menyiapkan sekitar 700 personil untuk terjun ke sejumlah TPS yang ada di wilayah Kabupaten Blora," ungkap AKBP Mujiyono.
AKBP Mujiyono yang pernah menjabat sebagai Wakapolres Blora ini menyebutkan bahwa dua hari sebelum proses pemungutan suara, personil keamanan sudah harus berada di lokasi sehingga memudahkan dalam melakukan orientasi lapangan dan membaca kondisi yang ada di lingkungan sekitar tempatnya bertugas. Untuk setip personil akan mengawasi 1-4 TPS yang ada.
"Bila TPS berada di wilayah perbatasan atau rawan, maka bisa satu personil mengamankan 1-2 TPS," tambahnya.
Dalam masalah penagakan hukum, kata AKBP Mujiyono jika terjadi huru-hara atau sejenisnya, polisi akan bertindak tegas. Tetapi kalau pidana pemilu, polisi akan bekerja setelah mendapatkan laporan dari Panwaslu untuk menindaklanjuti.
"Bila pidana umum akan diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tetapi jikan pidana pemilu kami hanya bisa bekerja setelah mendapatkan limpahan dari Panwaslu," kata AKBP Mujiyono.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Blora Wahono mengingatkan agar nantinya kotak suara yang berisikan dokumen, surat suara harus berada di tempat yang terbuka dan tidak boleh ditempatkan di dalam rumah warga dalam keadaan terkunci. Sebab hal itu sangat membahayakan dan bisa menimbulkan kecurigaan.
"Logistik yang ada di TPS harus dijaga oleh keamanan dan jangan sampai berada di rumah warga tanpa pengawasan, kami ingin pemilu bisa berjalan dengan jujur dan adil," kata Wahono.
Menurut Wahono tidak ada alasan lagi kotak suara ditaruh di dalam rumah warga yang pintunya terkunci, karena ini bisa menimbulkan kerawanan.
"Sudah ada kesepakatan antara dua linmas di tiap TPS ada KPPS, dan pengawas pemilu lapangan jadi tidak ada lagi alasan kotak suara berada di dalam rumah warga dengan pintu terkunci," tandas Wahono.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blora Arifin membenarkan telah menerima surat dari Panwaslu soal pengamanan TPS dan posisi kotak suara H-1. (rs-infoblora | gie)
0 komentar:
Posting Komentar