Home » , » Kejaksaan Negeri Blora Sita Sertifikat Tanah Kantor Pengadilan Agama

Kejaksaan Negeri Blora Sita Sertifikat Tanah Kantor Pengadilan Agama

infoblora.id on 21 Feb 2014 | 07.37

Moch Djumali, Kepala Kejaksaan Negeri Blora
BLORA. Penanganan kasus pengadaan tanah Kantor Pengadilan Agama (PA) Blora terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menaruh perhatian serius terhadap kasus ini sehingga cepat selesai. Pasalnya, kasus ini sudah lama bergulir tetapi hingga kini belum selesai.

Kepala Kejari Blora, Mochamad Djumali lewat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dhian Yuli P mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan penyitaan kembali terhadap sejumlah dokumen di PA.

Sebab surat izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) sudah turun. "Karena surat izin penyitaan sudah turun, maka dalam waktu dekat ini kami akan minta dokumen-dokumen yang dimaksudkan kepada PA," ungkapnya, kemarin.

Dia menyatakan, berdasarkan surat PN No 35/Pen.Pid/2014/PN Blora, tertanggal 28 Januari lalu, Kejaksaan diberikan izin untuk melakukan penyitaan dokumen PA.

Dokumen yang hendak diminta ada empat sertifikat yaitu sertifikat nomor 00394 dan sertifikat nomor 00289 yang keduanya atas nama Ida Nursanti, kemudian sertifikat nomor 00397 atas nama Dwi Eetari Handayani. Salah satu nama tersebut juga menjadi tersangka. Serta satu lagi sertifikat hak pakai nomor 5 atas nama Mahkamah Agung RI.

"Dokumen itu untuk melengkapi dalam kepentingan penyidikan dengan tersangka Sumadi SH yang saat itu menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pada PA Blora di tahun 2008," jelasnya. Sumadi saat ini menjabat sebagai panitera pengganti di PA Sragen.

Menurutnya, dokumen yang dimaksud itu muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan penyidik belum lama ini, dulu belum diperiksa. "Untuk sertifikat yang lain tinggal mengambil di BPN," tandasnya. (rs-infoblora | sugie rusyono SM)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved