Home » , » Kejaksaan Negeri Blora Periksa 88 Lembaga Penerima Bansos

Kejaksaan Negeri Blora Periksa 88 Lembaga Penerima Bansos

infoblora.id on 10 Jan 2014 | 19.37

Mochamad Djumali, Kepala Kejaksaan Negeri Blora
BLORA. Setidaknya sudah 88 lembaga penerima dana bantuan sosial (bansos) sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Dengan demikian tinggal menyisakan 35 lembaga yang belum diperiksa dari 123 penerima bansos tahun 2010.

"Kali ini tinggal 35 lembaga yang kami periksa. Mulai hari ini (kemarin-red) pemeriksaan dilakukan," ujar Kepala Kejari Mochamad Djumali. Pemeriksaan dilakukan untuk menambah dan melengkapi data yang sudah didapat kejari. Selain itu, itu mencocokkan data tersebut dengan kondisi di lapangan. Sebab, sebelum memanggil para penerima bansos, kejari sudah mengantongi datanya.

Termasuk nama-nama lembaga penerimanya dan dana yang diterima. "Hanya melakukan pencocokan saja," jelasnya. Dia menambahkan, pemeriksaan itu akan dilakukan secara bertahap.

Untuk bansos saja, sudah dua tahun yang diusut, yakni bansos 2010 dan 2011. ''Begitu penyelidikan selesai, kami setor ke Kejati.'' Dari pemanggilan gelombang ketiga lembaga penerima bansos ini, dia yakin akan kembali menemukan kejanggalan. Sebab, bansos pada tahun-tahun itu memang penataannya amburadul.

Padahal, dana dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Indikasi penyimpangannya, menurut dia, makin terlihat. Saat ini memang Kejari Blora fokus dalam melakukan penyelidikan atas dana bansos menemukan kejanggalan.

Setelah menemukan sejumlah lembaga diduga fiktif menerima bansos di tahun 2011, Kejari menemukan banyak sekali lembaga penerima bantuan yang tidak mempertanggungjawabkan uang yang diterima dari bansos 2010. Jumlahnya puluhan lembaga. Pada bansos 2010 ada 123 lembaga penerima. Mereka di antaranya adalah lembaga pendidikan, seperti PAUD, TPQ, MI dan sebagainya.

Nilai bantuannya antara Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Dari 123 lembaga penerima bantuan itu, baru sekitar 88 yang sudah dipanggil dan dimintai ketarangan. ''Dari sini mulai ditemukan kejanggalan. Dari 88 lembaga saja, sudah menemukan puluhan lembaga yang tidak mempertanggungjawabkan uang yang diterimanya.''

Hal itu diketahui karena tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat lembaga penerima bantuan. Selain itu juga ada lembaga penerima bantuan, tapi tidak mengajukan proposal. (rs-infoblora | Sugie Rusyono SM)
Share this article :

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Lanjutkan untuk blora bersih.......

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved