Home » , » Alat Peraga Kampanye Melanggar Di Blora Capai 2.337 Titik

Alat Peraga Kampanye Melanggar Di Blora Capai 2.337 Titik

infoblora.id on 10 Jan 2014 | 07.00

DIPAKU : Anggota Satpol PP Kabupaten Blora saat melakukan penertiban APK
melanggar yang dipaku dipohon. (Foto : Wahono)
BLORA. Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Blora bertambah marak dan meluas hingga mencapai 2.377 titik. Pelanggaran APK sebanyak itu, adalah dari hasil pemetaaan di lapangan jajaran Panwaslu Kabupaten Blora di 16 kecamatan, dan pelanggar terbanyak dari calon anggota dewan.

Untuk menindaklajuti pelanggaran APK yang menyebar di 295 desa/kelurahan se-Kabupaten Blora tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) segera merekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menertibkannya.

"Terkait pelanggaran APK ini, kami sudah siapkan rekomendasi untuk yang keempat kalinya ke KPU agar ditertibkan," jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Senin (6/1).

Penerbitan rekomendasi keempat pelanggaran APK, lanjutnya, adalah yang terbanyak dibanding rekomendasi sebelumnya. Rekomendasi I, bebernya, hanya 811 titik, rekomendasi kedua 1.029 titik dan rekomendasi ketiga 1.405 APK melanggar di 16 kecamatan di Blora.

"Untuk rekomendasi I, II, III jajaran Satpol PP sudah bekerja keras menertibkannya, tapi menjelang Hari Jadi Kabupaten Blora, Natal dan Tahun Baru 2014, APK melanggar muncul lagi di 2.377 titik," jelas Wahono didampingi anggotanya Hj Ninik Idhayanti dan Lulus Mariyonan.

Temuan APK melanggar sebanyak itu, lanjutnya, berdasar data per 5 Januari 2014, dan terbanyak dilakukan oleh calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten berjumlah 1.375 titik terdiri bunner (731), bendera (300), stiker (179), baliho (96) dan spanduk (68).

Tenaga Pocokan

Pelanggar terbanyak kedua dari Parpol mencapai 999 titik, terdiri bendera (567), bunner (237), stiker (138), baliho (32) dan spanduk (25). Sedangkan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hanya 96 pelanggaran terdiri spanduk (53), stiker (39), bunner (4).

Menurut Wahono, pelanggaran bendera oleh calon anggota dewan, karena bendera dipasang di pohon dan diberinama caleg, nomor urut dan daerah pemilihan (dapil). Selain itu, bunner dan baliho jumlah pelanggarannya juga terus meningkat, terbanyak dipaku/ditempatkan di pohon lurus jalan.

"Banyak caleg belum memahami peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, bahwa mereka hanya boleh pasang APK berupa spanduk satu bentang di satu zona desa/kelurahan," kata Wahono.

Terhadap semakin banyaknya pelanggaran APK, Panwaslu mengingatkan agar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa memberikan pendidikan/informasi yang baik kepada tim atau tenaga pemasang agar memasang APK tidak melanggar.

"Pemasangan APK model pocokan, sering kali menyalahi aturan, karena tenaga pocokan asal pasang dan tidak ada pembekalan yang baik," kata Wahono juga Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Blora. K-9/ (Wahono | Ms-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved