BINTEK : Sebagian peserta sosialisasi dan Bintek Pelaporan dan Audit Dana Kampanye yang diselenggarakan KPU Blora. [Foto: Divisi Sosialisasi KPU] |
Kegiatan dilaksanakan di Hall Meeting Hotel Al Madina Blora, diisi oleh nara sumber Mohammad Khamdun (Divisi Hukum, Kampanye dan Pencalonan) dan Suroto (Bendahara) KPU setempat, tujuannya memberikan pemahaman Parpol tentang mekanisme penyusunan laporan dan tahapan pelaksanaan audit dana kampanye Pemilu 2014.
"Peserta Pemilu wajib membuat rekening khusus dana kampanye atau RKDK, dan dapat dibuat di semua bank umum," jelas Khamdun kepada sekitar 24 peserta bintek.
Khusus RKDK, lanjutnya, salinannya dikirimkan kepada KPU secara berjenjang sesuai tingkatan sebagai pemberitahuan. Kewajiban ini, wajib dipenuhi peserta Pemilu dalam rentang waktu sejak tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan 14 hari sebelum jadwal pelaksanaan kampanye terbuka.
Wajib
Ketentuan selanjutnya, peserta Pemilu melaporkan sumbangan dana kampanye kepada KPU secara periodik. Untuk tahap I peserta Pemilu melaporkan sumbangan dana kampanye pada 27 Desember 2013 dan tahap II pada 2 Maret 2014.
Menurutnya, ketentuan Pasal 138 ayat 1 UU 8 2012 tentang Pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD, peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan dengan batas waktu maksimal 14 hari sebelum jadwal kampanye terbuka atau 2 Maret 2014.
Apabila peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, peserta Pemilu dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan. Laporan awal dana kampanye ini berisi pembukuan semua penerimaan dan pembelanjaan dana khusus kampanye.
Ada Help Desk, ini untuk membantu peserta Pemilu dalam pelaporan dana kampanye, dan mengantisipasi kesalahan dalam pembukuan dana kampanye.
"Begini, Help Desk sebagai pelayanan KPU pada semua peserta Pemilu," tambah Khamdum. (Kontributor : Wahono | Ms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar