![]() |
ilustrasi (rs-infoblora) |
Ketiga tersangka adalah Pinta Purnomo alias Arifin (53) warga Desa Jati Kerto Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang Jawa Timur, Joko Wanto (30) warga Desa Pelampang Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat, dan Nurhadi alias Bledeg (40) warga Desa Mundurejo Kecamatan Umbul Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit motor Kawasaki Ninja 150 cc bernopol N 6709 DA, Suzuki Satria FU 150 cc bernopol DK 4479 DP, dua telepon seluler milik korban, sebilah golok dan dua pelat nomor palsu.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan tiga pelaku itu ditangkap di Jawa Timur. Mereka merampok nasabah bank BNI 46 di Cepu pada hari Jumat (29/11) silam dengan modus berpura-pura menjadi nasabah.
"Kami berhasil menangkap tiga orang di Jember dan di Malang," kata Dwi Priyatno usai gelar pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Lapangan Simpanglima Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (23/12).
Dwi Priyatno menjelaskan peristiwa perampokan itu tepatnya terjadi pada 29 November lalu sekitar pukul 12.20 WIB di BNI 46 berada di Jalan Dumai, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
"Dalam melakukan aksinya, dua tersangka masing-masing Pinta dan Joko berpura pura menjadi nasabah bank BNI 46 Cabang Cepu, Kabupaten Blora untuk mencari "mangsa", jelasnya.
Setelah mendapatkan calon korban, ungkap Dwi Priyatno, mereka membuntutinya kemudian tersangka Joko segera melakukan eksekusi.
Kabid Humas Polda Jateng, AKBP Alloysius Liliek Darmanto menambahkan, setibanya di lokasi, pelaku lalu menghadang kendaraan korban dan menodongkan senjata tajam lalu menggasak uang ratusan juta rupiah yang dibawa korban.
"Jenis senjatanya golok. Setelah merebut tas berisi uang milik korban, mereka kabur ke arah Ngawi untuk membagi hasil," tuturnya.
Tersangka Pinta ditangkap hari Sabtu (21/12) lalu di Malang sedangkan tersangka Joko dan Nurhadi ditangkap hari Minggu (22/12) kemarin di Jember. "Meski sudah dibekuk tiga orang, hingga saat ini pihak kepolisian masih mengejar satu pelaku lain yang masih buron,"tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. Sampai saat ini, ketiganya masih diperiksa secara intensif terkait maraknya aksi perampokan yang terjadi di Jawa Tengah baru-baru ini. (rs-infoblora | did-merdeka.com)
0 komentar:
Posting Komentar