![]() |
DITURUNKAN : Pemkab Blora melalui BPMPP setempat segera memutuskan agar billboard J Dwihartanto diturunkan. (Foto: Wahono) |
Hasil pantauan Sabtu (21/12), tiga billboard besar masih terpampang di dua lokasi, depan Mal Luwes dan Pasar Pagi. Papan reklame besar itu hanya menyebut Sopo Leh Iki, Nami Kulo Ir J Dwihartanto, Nomor Urute Mangkih Njih.
Pemasang sebenarnya adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III (Blora, Grobogan, Rembang, Pati) dari Partai Golkar. Hanya saja di billboard itu tidak mencantumkan gambar logo partai, sebutan caleg dan ajakan memilih.
"Billboard itu sempat disegel/diturunkan karena ada unsur kampanye, ada logo Partai Golkar, penyebutan Caleg Dapil Jateng III, tapi muncul lagi lagi dengan menghilangkan unsur kampanyenya," tandas Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora, Wahono.
Kepala BPMPP Kabupaten Blora H Edy Pujiyanto membenarkan, telah mengirim surat kepada vendor pemasang billboard (CV DNR Advertising) Sidoarjo, Jatim, segera menurunkan billboard itu.
"Billboard itu izinnya pengenalan diri pada 16 Juni 2013 lalu saat belum ada penetapan daftar calon tetap, tapi karena J Dwihartanto masuk DCT, maka harus segera diturunkan," jelasnya.
Dilarang
Selain itu, Pemkab (BPMPP) juga menolak izin pemasangan billboard lainnya yang diajukan oleh Wicaksana Advertising. Alasannya, billboard yang dipasang di atas portal melintang di jalan dilarang berdasar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010.
Diberitakan sebelumnya, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2014 semakin marak di Blora. Peringatan Komisi Pemilihan umum (KPU) kepada Parpol, calon anggota DPR, DPD, DPRD untuk menertibkan APK melanggar, ternyata kurang mendapat tanggapan yang baik.
Bukti peringatan KPU tidak diindahkan oleh peserta Pemilu 2014, setelah Panwaslu melakukan pemetaan tahap ketiga APK di 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora menemukan APK melanggar tidak berkurang, dari 811 titik, menjadi 1.029 titik dan bertambah menjadi 1.405 titik.
Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga sudah melakulkan langkah penertiban terhadap 2.000 lebih APK, tapi jumlah yang melanggar terus bertambah, pelanggaran terbanyak dilakukan caleg DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD karena pemasangannya model borongan. (Wahono | Ms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar