![]() |
AKP Bambang Sugito, Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang |
Senin pagi (2/12) Bambang Budiono masih mendekam di sel tahanan Mapolres Rembang untuk pengembangan pemeriksaan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengungkapkan, penangkapan Londo berawal dari pengakuan dua orang tersangka pengedar sabu-sabu yang telah ditangkap pada 17 September lalu.
Saat itu, Polres Rembang menangkap Agus Sugiyono alias Yong warga Soditan Lasem serta Adriyanto warga Gedongmulyo Lasem di rumah tempat pembuatan mebel milik Yong. Kedua tersangka mengungkap 14 paket sabu-sabu yang didapat kala itu berasal dari Bambang Budiyono alias Londo.
Menurut Polisi, Londo adalah seorang residivis kasus narkoba. Dia pernah dipenjara di Blora karena kasus yang sama pada tahun 2004 dan 2007. Namun saat penangkapan terakhir ini Polisi tidak menemukan sabu-sabu di rumah tersangka.
Kepada penyidik Satres Narkoba Polres Rembang, Londo memilih bungkam tentang asal muasal sabu-sabu yang dia jual kepada Yong dan Adriyanto. Dia juga mengelak pengakuan dari Yong dan Adriyanto yang menyebut 14 paket sabu-sabu yang diamankan adalah barang darinya.
AKP Bambang Sugito menegaskan, penyidik bekerja bukan berdasarkan keterangan tersangka melainkan dari dua alat bukti kuat dan saksi mata. Polisi menjerat Londo dengan kepemilikan 14 paket sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebelumnya.
Bambang Budiono alias Londo akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Dari pemeriksaan Polisi, Bambang Budiono alias Londo sudah tiga kali bertemu dengan Yong dan Adriyanto, namun baru sekali bertransaksi tetapi kemudian tertangkap. Namun polisi belum bisa memastikan keterkaitan pengedar sabu-sabu di Rembang dan Blora. (rs-infoblora | Nugroho Gozali)
0 komentar:
Posting Komentar