![]() |
Majelis DKPP RI Jakarta |
"Merehabilitasi nama baik semua teradu atas nama Wahono, Adi Kusmanto, Suyatno, dan Hadi Setyanto terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar anggota Panel Majelis Anna Erliyana di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Gamari mengadukan jajaran Panwaslu Blora karena merasa risih dengan tindakan para teradu yang dinilainya berlebihan. Dia dicurigai melakukan kampanye saat menjalankan aktivitas reses sebagai Anggota DPR RI. Menurutnya, semua kegiatan yang dilakukan adalah untuk mengisi masa resesnya dan tidak dimaksudkan untuk kampanye.
Teradu berdalih tindakannya untuk menjalankan pengawasan terhadap anggota DPR yang masuk dalam DCT agar tidak melakukan segala bentuk dan jenis kampanye ketika melakukan kegiatan reses. Menurut teradu, kegiatan pengawasan yang dilakukan tidak lepas dari kewajiban dan tugas pokoknya sebagai Panwaslu. Hal itu juga sebagai upaya preventif dan dilakukan kepada semua caleg lain.
Berdasarkan keterangan para pihak, pihak terkait, bukti-bukti dan dokumen, DKPP berpendapat bahwa tindakan para Teradu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketua Panel Mejelis Jimly Asshiddiqie dengan anggota Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. (rs-infoblora | Gatra News)
0 komentar:
Posting Komentar