Home » , » KPU Jateng Tindaklanjuti Rekomendasi DKPP terkait DPSHP Tanpa Pleno KPU Blora

KPU Jateng Tindaklanjuti Rekomendasi DKPP terkait DPSHP Tanpa Pleno KPU Blora

infoblora.id on 16 Des 2013 | 18.35

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah  Joko Purnomo (kanan), bertemu Ketua KPUK Blora Arifin, anggota KPU Moesafa dan pengadu Sudawarnto (Kiri). [Foto: Wahono]
BLORA. Sempat jalan di tempat, aduan Sudarwanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dan Panwaslu Kabupaten Blora soal dugaan rekayasa daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, kembali dibuka dan ditindaklajuti oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Iya saya kemarin diklarifikasi Ketua KPU Jateng Mas Joko Purnomo, juga terhadap dua anggota KPU Blora,” kata Sudarwanto usai menjadi moderator Rakor tahapan Kampanye yang diikuti anggota Panwaslu Kecamatan dan Kepala Satrantip se-Blora di Hotel Gajah Mada Rembang, Sabtu (14/12) lalu.

Klarifikasi itu, lanjutnya, untuk menindaklajutinya aduannya saat dia masih aktif menjadi anggota KPU Blora. Ketua KPU Jateng Joko Purnomo didampingi sejumlah staf, turun sendiri melakukan klarifikasi ke Blora, dan akan diplenokan pada Senin (16/12) besok, kata Sudarwanto.

“Kami datang untuk klarifikasi dan menggali data, rencana kami plenokan Senin besok’’ ujar Joko Purnomo.

Oktober 2013 lalu, lanjutnya, ada pengaduan ke DKPP yang dilakukan oleh Sudarwanto, mantan anggota KPU Blora. Saat mengadukan dugaan pelanggaran kode etik, Ketua KPU saat itu dijabat Moesafa yang saat ini menjadi anggota biasa, dan oleh DKPP menerbitkan rekomendasi.

‘’Bunyi rekomendasi dari DKPP RI, diperintahkan agar persoalan itu dikembalikan ke KPU Provinsi untuk diselesaikan secara internal,’’ tambah Ketua KPU Jateng kelahiran Blora itu.

Kantongi Data
Menurut Joko, rekomendasi memang turun pada 11 Oktober lalu, yakni keputusan rapat verifikasi materiil yang dihadiri Nur Hidayat Sardini (DKPP), Ida Budhiati (KPU RI) dan Nelson Simanjuntak (Bawaslu RI).

“Kami sangat sibuk, jadi baru bisa menindaklanjuti kemarin, dan dia mengatakan semua data-data dan masukan sudah dia kantongi, “ katanya menambahkan.

Saat klarifikasi, ada empat anggota KPU yang diadukan, tapi hanya dua yang hadir, yakni Arifin dan Moesafa. Sedangkan dua mantan anggota Syaiful Chambali dan Siti Ruhayatin tidak hadir. Pelno direncana digelar Senin bersamaan agenda lainnya, jadi dia belum bisa memberikan gambaran hasil pleno.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Blora tidak pernah melakukan pleno untuk penetapan rekapitulasi DPSHP, tapi terbit berita acara dinyatakan penetapan itu hasil pleno. Sedangkan tanda tangan ketua KPUK saat itu, Moesafa dan tiga anggota yakni Arifin, Siti Ruhayatin dan Syaiful Chambali hanya discanner.

Ketika itu Sudarwanto (saat masih anggota KPU) tidak bersedia tanda tangan karena tidak ada pleno, dan dia melaporkan persoalan ini ke DKPP, Bawaslu, Panwaslu serta KPU Jateng. Hasil klarifikasi Panwaslu Blora, empat orang itu mengakui  tidak membubuhkan tanda tangan pada berita acara KPU Nomor 64/A/BA/KPU-Kab.BLA/2013. (Ms-infoblora | kontributor : Wahono)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved