| Contoh surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2014. |
Surat suara ini, adalah contoh dengan ukuran 30x42 cm. Untuk ukuran surat suara yang sebenarnya akan ditentukan kemudian. Contoh surat suara yang disosialisasikan kepada parpol hanya untuk Pemilu DPRD Kabupaten Blora. Sementara surat suara untuk DPR RI, DPD dan DPRD Propinsi disosialisasikan sesuai tingkatan.
Surat suara ini disusun berdasarkan SK DCT Nomor 74/A/2013 yang ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2013. Terdiri dari 12 partai politik peserta Pemilu. Dalam sosialisasi parpol juga melakukan pencermatan terhadap nama-nama caleg dalam surat suara. Selanjutnya dilakukan penandatanganan bersama oleh perwakilan parpol dan kominisoner KPU Kabupaten Blora. Setelah ditandatangan bersama contoh surat suara ini diperbolehkan untuk disampaikan kepada masyarakat, baik untuk alat kampanye ataupun soisialisasi kepada publik. Pencetakan surat suara sendiri direncanakan pada tanggal 10 Januari 2013 oleh KPU RI.
Selain sosialisasi contoh surat suara juga dilakukan penjelasan sumbangan dana kampanye Pemilu 2014. Sesuai dengan mandate PKPU 17 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 pelaporan sumbangan dana kampanye tahap I maksimal wajib disampaikan pada tanggal 27 Desember 2014. Sumbangan yang wajib disampaikan bisa bersumber dari perseorangan, kelompok dan perusahaan, baik yang diterima oleh parpol maupun caleg.
Ketentuan mengenai administrasi pelaporan diatur dalam PKPU 17 2013. Dalam pelaporan sumbangan dana kampanye parpol mencantumkan form DK1, DK2, DK3, DK4, DK5, DK6, DK 13 dan format 811. Apabila parpol tidak lengkap dalam mencantumkan form-form tersebut maka laporan akan dikembalikan kepada parpol bersangkutan untuk diperbaiki.
Untuk membantu parpol dalam penyusunan laporan sumbangan dana kampanye KPU Kabupaten Blora membuka kelompok kerja Help Desk. Pokja Help Desk ini buka setiap hari jam kerja di Kantor KPU Blora Jalan Halmahera 11 Blora. (Ms-infoblora | KPU Blora)

0 komentar:
Posting Komentar