![]() |
Calon anggota DPRD perempuan dari PKS antusian mengikuti bintek dengan bertanya soal aturan dan larangan kampanye |
Tidak hanya itu, mereka juga ingin memahami lebih detail masalah sistem atau tata cara laporan dana kampanye Pemilu, termasuk larangan dan sanksinya. Untuk itu, sejumlah partai politik (Parpol) di Blora minta kepada KPU dan Panwaslu untuk memberikan bimbingan teknis (Bintek).
Parpol yang menggelar Bintek peraturan kampanye dan peraturan pelaporan dana kampanye Pemilu, masing-masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di hall Mr Green pada Minggu (8/12) serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Wisma Pratama pada Sabtu (7/12).
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono sekaligus selaku narasumber dalam Bintek dua parpol tersebut, menyebutkan bahwa sebagian besar calon anggota DPRD (caleg) belum memamahi secara benar aturan dan larangan kampanye.
Demikian juga dengan sistem pelaporan dana kampanye, pengurus Parpol juga belum begitu memahami aturan yang ada, sehingga Komisi Pemelihan Umum (KPU) menyatakan siap memberikan bimbingan secara khusus, termasuk membuka “help-desk” untuk membantu semua Parpol yang bermaksud membuat pelaporan dana kampanye.
“Kami buka help-desk untuk para pengurus Parpol, ya mangga bagi yang membutuhkan bimbingan kami siap membantunya,” tandas ketua KPU Kabupaten Blora Arifin.
Zona Desa
Terkait aturan kampanye, banyak caleg yang belum memahami peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 dan perubahan KPU Nomor 15 Tahun 2013, bahwa calon anggota DPR dan DPRD hanya dibolehkan memasang alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk maksimal ukuran 1,5 x 7 meter di satu zona.
Di Kabupaten Blora, zona pemasangan APK diberlakukan satu desa/satu kelurahan untuk satu APK Caleg, sedangkan calon anggota DPD dan Parpol satu baliho yang antara lain memuat visi misi, nomor urut dan foto pengurus Parpol yang tidak menjadi anggota DPRD.
“Tidak hanya itu, ada juga larangan dari regulasi lokal bahwa APK dilarang dipasang di pohon dan minimal 50 meter dari tempat pendidikan/ibadah. Satpol PP sudah tertibkan sekitar 1.500 APK,” kata Ketua Panwaslu Blora Wahono.
Selain itu, mereka juga banyak belum memahami bahwa umbul-umbul dan bendera hanya boleh dipasang oleh Parpol dan calon anggota DPD, maka dengan Bintek tersebut caleg dari PKB maupun PKS mengaku penjelasan yang diberikan KPU maupun Panwaslu sangat membantu mereka. (rs-infoblora | wahono)
0 komentar:
Posting Komentar