Home » , » Panwaslu Blora Rekomendasikan 811 Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg Untuk Dieksekusi

Panwaslu Blora Rekomendasikan 811 Alat Peraga Kampanye Parpol dan Caleg Untuk Dieksekusi

infoblora.id on 9 Okt 2013 | 19.19

DITERTIBKAN : Salah satu dari 811 APK jenis baliho besar yang segera akan ditertibkan Satpol PP bersama institusi terkait. [Foto: Wahono]
BLORA. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora, mengirim rekomendasi alat peraga kampanye (APK) partai politik, calon anggota DPD, DPR, DPRD, DPRD Kabupaten Blora yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 agar segera dilakukan penertiban. 
APK yang melanggar PKPU 15 Tahun 2013 itu, tersebar di desa-desa/kelurahan merata di 16 kecamatan di Kabupaten Blora, terbanyak APK milik partai politik (Parpol) 426 titik, calon legislatif mencapai 380 titik, dan calon DPD di 5 titik. 
Menurut Ketua dan juga Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Washubla) Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Rabu (9/10), menjelaskan sebanyak 811 APK dari berbagai ukuran yang terindikasi melanggar aturan telah direkomendasikan ke KPU agar ditertibkan. 
Dari APK sebanyak itu, terbanyak berada di Kecamatan Cepu (270 titik), Kota Blora (101 titik), Sambong (95 titik), Banjarejo (78 titik), Kunduran (72 titik) kecamatan lainnya dibawah 50 titik. Menurut Wahono, awalnya terdapat 1.100 APK yang melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2013, dan jumlahnya terus berkurang.
Eksekusi 74 APK 
Terhadap pelanggaran itu, secara bertahap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Blora sudah melakukan penertiban, sudah sekitar 74 APK dieksekusi, dan lainnya akan dilakukan penertiban serempak bersama Panwaslu dan institusi terkait. 
“Kami sudah tertibkan sekitar 74 APK, ini sedang kami bahas dengan staf untuk tindaklajut penertiban massal dan serempak,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko. 
Selain APK luar ruang, Wahono kembali mengingatkan kepada calon legislatif dan pengelola tabloid lokal untuk tidak memanfaatkan media tersebut untuk kampanye dalam bentuk apapun.
“Saat ini belum waktu kampanye di media cetak, jika ada yang melanggar akan langsung kami tangani,” tandasnya. 
Dia juga mengingatkan caleg yang telah memasang baliho untuk segera menertibkan. Terhadap para caleg, pihaknya mempersilahkan memasang baliho atau APK jenis lainnya dengan ukuran yang sudah diatur Pemkab, asal pemasangannya di dalam pagar (halaman) rumah pribadinya.
Ketua KPU Kabupaten Blora Moesafa melalui Divisi Kampanye H Saiful Chambali, membenarkan telah menerima rekomendasi dari Panwaslu terhadap ratusan APK yang melanggar, maka pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk langkah tindaklanjut. (rs-infoblora | kontributor : wah-panwaslublora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved