![]() |
DITERTIBKAN : Salah satu dari 811 APK jenis baliho besar yang segera akan ditertibkan Satpol PP bersama institusi terkait. [Foto: Wahono] |
BLORA. Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora, mengirim
rekomendasi alat peraga kampanye (APK) partai politik, calon anggota
DPD, DPR, DPRD, DPRD Kabupaten Blora yang melanggar Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 agar segera dilakukan
penertiban.
APK yang melanggar PKPU 15 Tahun 2013 itu, tersebar di
desa-desa/kelurahan merata di 16 kecamatan di Kabupaten Blora, terbanyak
APK milik partai politik (Parpol) 426 titik, calon legislatif mencapai
380 titik, dan calon DPD di 5 titik.
Menurut Ketua dan juga Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga
(Washubla) Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Rabu (9/10), menjelaskan
sebanyak 811 APK dari berbagai ukuran yang terindikasi melanggar aturan
telah direkomendasikan ke KPU agar ditertibkan.
Dari APK sebanyak itu, terbanyak berada di Kecamatan Cepu (270 titik),
Kota Blora (101 titik), Sambong (95 titik), Banjarejo (78 titik),
Kunduran (72 titik) kecamatan lainnya dibawah 50 titik. Menurut Wahono,
awalnya terdapat 1.100 APK yang melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2013, dan
jumlahnya terus berkurang.
Eksekusi 74 APK
Terhadap pelanggaran itu, secara bertahap Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Pemkab Blora sudah melakukan penertiban, sudah sekitar 74
APK dieksekusi, dan lainnya akan dilakukan penertiban serempak bersama
Panwaslu dan institusi terkait.
“Kami sudah tertibkan sekitar 74 APK, ini sedang kami bahas dengan staf
untuk tindaklajut penertiban massal dan serempak,” jelas Kepala Satpol
PP Kabupaten Blora, Sri Handoko.
Selain APK luar ruang, Wahono kembali mengingatkan kepada calon
legislatif dan pengelola tabloid lokal untuk tidak memanfaatkan media
tersebut untuk kampanye dalam bentuk apapun.
“Saat ini belum waktu kampanye di media cetak, jika ada yang melanggar akan langsung kami tangani,” tandasnya.
Dia juga mengingatkan caleg yang telah memasang baliho untuk segera
menertibkan. Terhadap para caleg, pihaknya mempersilahkan memasang
baliho atau APK jenis lainnya dengan ukuran yang sudah diatur Pemkab,
asal pemasangannya di dalam pagar (halaman) rumah pribadinya.
Ketua KPU Kabupaten Blora Moesafa melalui Divisi Kampanye H Saiful
Chambali, membenarkan telah menerima rekomendasi dari Panwaslu terhadap
ratusan APK yang melanggar, maka pihaknya segera melakukan koordinasi
dengan Satpol PP dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk langkah
tindaklanjut. (rs-infoblora | kontributor : wah-panwaslublora)
0 komentar:
Posting Komentar