Home » , » Polres Blora : Tak Punya SIM Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Polres Blora : Tak Punya SIM Pelajar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

infoblora.id on 24 Sep 2013 | 19.13

Kepala Satlantas Polres Blora, AKP Budiarto SIP MH
BLORA. Pihak Kepolisian Resort Blora meminta pengelola sekolah agar melarang siswanya membawa sepeda motor. Larangan itu berlaku bagi siswa yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). "Bagi yang belum cukup umur atau yang belum memiliki SIM dilarang membawa sepeda motor." tegas Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasatlantas Blora AKP Budiarto.

Budiarto menjelaskan, larangan membawa sepeda motor bagi anak dibawah umur dan yang belum memiliki SIM itu, semata-mata demi untuk keselamatan mereka. "Sebab jika terjadi kecelakaan tidak mendapatkan asuransi. Bukankah kerugiannya akan berlipat," tegasnya.

Selain tidak mendapatkan asuransi, lanjut Budiarto, larangan tidak berhak mengendarai sepeda motor bagi yang belum memiliki SIM berdasarkan peraturan yang berlaku. Untuk mendapatkan SIM warga harus cukup umur atau berumur 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Padahal rata-rata siswa SMP atau SMA bisa dipastikan belum memiliki KTP apalagi memiliki SIM," ujar Budiarto.

Budiarto juga menegaskan, sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Blora agar menindak tegas jika masih ada siswa yang nekat membawa sepeda motor ke sekolah. Dan berharap pihak sekolah juga membantu pihak kepolisian agar memberikan kesadaran pentingnya larangan membawa sepeda motor bagi yang belum memiliki SIM. (rs-infoBlora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved