Home » , » Polemik Blok Cepu : Kebijakan Pembagian DBH Migas Berdasarkan Letak Mulut Sumur Tak Sesuai UU

Polemik Blok Cepu : Kebijakan Pembagian DBH Migas Berdasarkan Letak Mulut Sumur Tak Sesuai UU

infoblora.id on 23 Sep 2013 | 22.04

Wilayah pertambangan Blok Cepu 36 persen ada di wilayah Kab.Blora, namun sampai saat ini Blora belum mendapatkan DBH Migas yang semestinya diterima dari eksplorasi migas yang telah dilakukan.
BLORA. Perjuangan seluruh stakeholder di Kabupaten Blora, Jawa Tengah untuk mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang dinilai tidak adil bagi Blora  bukan semata-mata  sekedar permintaan tanpa dasar yang kuat.


Muhammad Hamdun, Koordinator Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana(LPAW)  Blora yang getol memperjuangkan DBH Migas buat Blora ini menilai, argumen yang disampaikan untuk menanggapai permintaan Blora untuk mendapatkan DBH Migas Blok Cepu itu masih bisa diperdebatkan. Apalagi untuk mencari solusi agar Blora masuk dalam wilayah pembagian DBH tersebut.

"Perjuangan  itu selalu dilakukan oleh stakeholder di Blora, karena peta geologinya menunjukkan secara jelas bahwa reservoar Blok Cepu sebagian ada di Kabupaten Blora," kata Hamdun, Senin (23/9/2013).

Studi tersebut, menurut Hamdun, dilakukan oleh IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia). "Secara tegas IAGI menyebut 36 persen reservoar Blok Cepu ada di Kabupaten Blora. Bahkan sumur di Banyuurip yang sekarang dieksploitasi, peta kandungannya ada yang di wilayah administrasi Kabupaten Blora," jelasnya.

"Seandainya kandungan minyak itu tidak ada di Blora, maka Blora akan dengan sepenuh hati menerima perlakuan atas DBH Migas Blok Cepu tersebut. Peta geologi Blok Cepu itu terhampar di dua Kabupaten, Blora dan Bojonegoro," kata mantan aktivis PMII Kabupaten Blora ini.

Bahkan Hamdun juga menyebut,  hasil konsensus maritim international menyebutkan bahwa DBH Migas itu selalu dibagi berdasar kandungan migas, bukan mulut sumur.

"Jadi hanya di Indonesia saja DBH Migas di bagi berdasar mulut sumur. Seharusnya, DBH Migas dimanapun tempatnya juga harus dibagi berdasarkan peta cadangan," jelasnya.

Pembagian DBH Migas, jika argumentasinya adalah UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta  PP 55 tahun 2005 tentang Dana Pembangunan, disitu tidak mengatur teknis tentang daerah penghasil.

"DBH migas dibagi berdasar mulut sumur adalah kebijakan kementerian ESDM. Maka ini sebenarnya ada celah untuk direvisi agar Kabupaten Blora mendapat perlakuan yang adil soal DBH Migas ini. Dan itu  kembali pada goodwill pemerintah pusat (Kementrian ESDM-Red)," ungkap Hamdun.

Hamdun juga menilai mengenai contoh Bontang dan Kutai Kartanegara, karena di Bontang tidak terdapat cadangan migas yang menyatu dengan Kutai Kartanegara. "Bahkan Bontang mendapatkan multiplier effect atas eksploitasi migas di Kutai karena instalasi migas dari Kutai dibangun di Bontang," katanya.

Analogi itu sama halnya dengan Kabupaten Tuban yang akan dibangun instalasi pipa dan kilang untuk Blok Cepu. Di Kabupaten Tuban tidak ada cadangan migas di Blok Cepu, maka Tuban diam saja soal DBH Migas Blok Cepu ini, malah cenderung diuntungkan.

Mengenai Paticipating Interest (PI), itu bukan sebuah berkah yang cuma-uma  atau kebaikan hati, tetapi PI diberikan karena di Blora terdapat cadangan Blok Cepu.

"Seandainya di Blora tidak ada cadangan maka Blora pasti tidak akan dapat PI. Maka logika sederhananya jika PI cadangan Blora dihitung, kenapa di DBH mengabaikan cadangan Blok Cepu yang ada di Blora. Dimana letak keadilannya," sergah Hamdun.
(rs-infoBlora | kontributor : ali-suarabanyuurip.com)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved