![]() |
| RAPAT PLENO : Anggota Panwaslu Kabupaten menggelar rapat pleno sebelum melaksanakan klarifikasi KPU dan sekretariat. [Foto: Dok/Panwaslu-Bla] |
Caranya, empat anggota KPU Kabupaten Blora tidak melakukan rapat pleno penetapan DPSHP yang dituangkan dalam berita acara (BA) pemutakhiran data pemilih, namun mereka seolah telah menggelar rapat pleno dengan BA bernomor 62/A/BA/KPU-Kab.BLA/VIII/2013.
“Sebenarnya kami sudah dapat Informasi itu jauh-jauh hari, kami tunggu laporannya, dan laporan resmi itu baru masuk kemarin,” jelas Ketua Panwaslu Blora Wahono didampingi anggotanya Ninik Idhayanti dan Lulus Mariyunan, Rabu (25/9).
Tidak hanya memanipulasi seolah dilaksanakan rapat pleno, BA rapat pleno penetapan rekapitulasi DPSHP Pemilu 2014 yang dikirim ke berbagai institusi antara lain ke KPU Provinsi Jawa Tengah, Panwaslu Kabupaten Blora dan lainnya, tanda tangan empat anggota KPU direkayasa dengan alat scanner.
Dari kasus ini, kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Washubla) Panwaslu Kabupaten Blora, dia langsung menggelar rapat pleno untuk menindaklanjutinya, sekaligus mengundang lima anggota dan sekretaris KPU untuk proses klarifikasi mulai Rabu (25/9) kemarin.
“Ini masalah Mutarlih, ini demi Pemilu yang lebih baik, jadi sangat beresiko jika dibiarkan,” tandas Wahono.
Mengakui Tanpa Pleno Penetapan
Masalah BA penetapan DPSHP dimungkinkan akan berkepangjangan, sebab kinerja KPU Blora itu juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, dan KPU Provinsi Jateng.
Menurut Wahono, bukti tidak adanya pleno dalam penetapan DPSHP itu sudah dipegang, selain laporan resmi dari salah satu anggota KPU Sudarwanto, pihaknya juga menerima berita acara penetapan DPSHP dari KPU. Tampak jelas, hanya empat yang tanda tangan dengan scanner, sedangkan Sudarwanto menolak tanda tangan karena tidak ada undangan rapat pleno untuk menetapkannya.
“Ini sebagai dokumen resmi negara, padahal tidak ada rapat pleno dan tanda tangannya, bukti yang kami pegang tanda tangannya memang rekayasa scanner,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris KPU Kabupaten Blora Suharto diwakili Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Edy Purwanto didampingi stafnya Panut Riyadi, mengakui terbitnya BA KPU bernomor 62/A/BA/KPU-Kab.BLA/VIII/2013 memang tidak melalui acara rapat pleno.
“Benar tidak ada rapat pleno, kami juga tidak ada perintah dari Ketua KPU untuk membuat undangan, dan soal tanda tangan empat anggota KPU memang bukan asli, hanya produk scanner atas pemintaan komisioner,” akunya saat klarifikasi di Panwaslu Kabupaten Blora kemarin.
(rs-infoblora | kontributor : wahono-panwaslublora)


1 komentar:
Kalo dicek didaftar pemilih memang data nya kacau balau.
Rusak & tidak sesuai aktualnya.
Tapi itulah mungkin gambaran mental bobrok..
Posting Komentar