DICOPOT : Petugas Satpol PP saat mencopoti bendera Partai NasDem di Jl. Pemuda Blora. [Foto: Wahono] |
Puluhan bendera itu sudah dipasang sejak malam hari di sejumlah pohon, yakni untuk memeriahkan acara halal bihalal dan konsolidasi internal partai yang digelar di gedung Sasana Bhakti Jl Alun-Alun Utara 2, Kota Blora.
Bendera warba biru dengan lambang Partai NasDem, antara lain dipasang di sepanjang jalan Pemuda Blora, bundaran tugu Pancasila dan di sekitar Alun-Alun. Meski bendera itu tidak dipaku di pohon-pohon, Satpol PP tetap mengamnakan karena dinilai melanggar aturan, jelas Kepala Satpol PP Sri Handoko melalui Kepala Seksi penbingakan Agus Puji Mulyono.
Menurutnya, pemasangan yang dilakukan di sepanjang Jalan Pemuda, Tugu Pancasila dan sekitar Alun-Alun Kota memang dilarang berdasarkan Surat keputusan (SK) Bupati nomor 503/858 tertanggal 1 Februari 2008 tentang ketentuan lokasi pemasangan umbul-umbul dan spanduk.
Selain itu. Juga melanggar SK bupati nomor 273/158/2013 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye Pileg 2014.
"Kalau hanya dalam radius 100 meter dari lokasi kegiatan, itu ditolerir, tapi harus langsung dibersihkan usai acara," jelasnya lagi.
Kantongi Izin
Dia menambahkan, dalam SK Bupati itu, kata dia, ada sejumlah titik yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye apapun. Di antaranya adalah di Jalan Pemuda, Jalan A.Yani, sekitar Alun-Alun, tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas pemerintah dan lainnya.
"Ketentuan seperti itu dan harus dipatuhi, silahkan panitia mengambil bendera di Satpol PP," katanya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora Wahono, membenarkan adanya larangan pemasangan bendera atau alat peraga kampanye dan atribut lainnya di lokasi itu. Panwaslu mendukung langkah tegas Satpot PP dan sudah mengingatkan kepada pengurus Partai NasDem untuk membersihkan bendera dan APK lainnya di kawasan Alun-alun.
Sekretaris partai NasDem Kabupaten Blora Joko Supratno, mengaku kaget dengan pencopotan bendera, sebab dia sudah mengantongi izin untuk menggelar acar tersebut. Dia juga janji akan langsung membersihkan bendera dan atribut lainnya usai acara. [wah] (sumber: Bawaslu Jateng)
0 komentar:
Posting Komentar