![]() |
| Salah satu ladang minyak di kawasan Blok Cepu yang sebentar lagi mencapai produksi puncak |
Menurut Koordinator Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) M Hamdun mengatakan bahwa perkataan Ronggo tersebut dikemukakan saat bertemu dengan Tim Transparansi Migas Kabupaten Blora, Selasa (17/9) lalu. "Sebagai bagian dari Blok Cepu, Blora memang berhak mendapatkan DBH Blok Cepu," kata Hamdun dalam rilisnya, Minggu (22/9) lalu.
Sebagaimana dikemukakan Ronggo Sucahyo, jelas Hamdun, proporsi pembagian DBH Migas Blok Cepu memang tidak adil. Sebab, selama ini Kabupaten Blora sama sekali tidak mendapatkan bagian. Padahal secara jelas, daerah ini merupakan bagian dari Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu. Selain itu secara geologi, reservoir Blok Cepu juga masuk wilayah administrasi Kabupaten Blora.
Hamdun mengungkapkan saat bertemu dengan Tim Transparansi Migas, Ronggo Sucahyo juga telah memberikan beberapa alternatif penyelesaian polemik DBH Migas Blok Cepu. Pertama membagi DBH yang sekarang antara Kabupaten Blora dan Kabupaten Bojonegoro. Alternatif kedua, yaitu mengambilkan DBH Migas dari Blok Cepu untuk Blora dari jatah Pemerintah Pusat, atau melalui mekanisme dana blockgrant bagi daerah terdampak.
Namun menurutnya alternatif tersebut harus dicarikan dasar hukum yang kuat. Atau setidaknya Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan kementerian lain yang terkait. "Karena masalah ini sudah berlarut-larut, maka akan diselesaikan secepatnya untuk keadilan bersama. Leadingnya tetap ada di Kementerian ESDM," ungkap Hamdun.
Terpisah, Sekretaris Tim Transparansi Migas Kabupaten Blora, Seno Margo Utomo menyampaikan, pertemuan dengan staf ahli Wamen ESDM tersebut adalah langkah maju untuk advokasi DBH Migas. Pihaknya berharap, polemik yang terjadi bisa segera diselesaikan dengan prinsip demi keadilan bersama. "Jika dibiarkan terus akan menimbulkan kecemburuan dan berakhir pada kemungkinan lahirnya konflik sosial," ujar Seno.
Sementara itu, saat melantik 233 kepala desa di Pendopo Kabupaten (19/9) lalu, Bupati Djoko Nugroho kembali menyuarakan tuntutan agar Kabupaten Blora bisa mendapatkan DBH Migas dari Blok Cepu. Karena menurutnya pembagian DBH tersebut tidak proporsional sebab hingga kini Blora tidak mendapatkan bagian DBH. Padahal secara jelas wilayah Blora masuk dalam kawasan Blok Cepu.
Sedangkan Kabupaten Bojonegoro sudah mendapatkan DBH mencapai 400 miliar dari produksi minyak Blok Cepu lebih dari 20.000 barrel per hari. Padahal antara Bojonegoro dan Blora hanya dipisahkan oleh Sungai Bengawan Solo. Bupati menilai ada yang kurang pas dalam undang-undang yang mengatur pembagian DBH Migas.
"Sampai kapanpun saya akan terus memperjuangkan agar Blora mendapatkan DBH Migas dari Blok Cepu," tegasnya sambil menjelaskan undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
(rs-infoBlora | kontributor : tri-jatengpos)


1 komentar:
Mari warga blora ,
Gunakan cara2 yang baik untuk mendapatkan hak.
Buat sarasehan untuk mengumpulkan ide terbaik. Jangan asal2an yah..
Trims
Posting Komentar