Home » , » Banyak Kejanggalan, Tiga Calon Kades Menuntut Agar Pilkades di Kedungtuban Diulang

Banyak Kejanggalan, Tiga Calon Kades Menuntut Agar Pilkades di Kedungtuban Diulang

infoblora.id on 29 Agu 2013 | 22.13

Bukti pelanggaran DPT yaitu dengan memanipulasi usia pemilih
BLORA. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang berlangsung pada Minggu (25/8/2013) lalu, menyisakan persoalan. Tiga calon kepala desa di Kedungtuban berencana mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara pilkades ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana gugatan itu dilakukan karena pengjuan surat keberatan hasil penghitungan suara oleh panitia pilkades yang dilayangkan, Senin (26/8/2013) kemarin, tidak ditanggapi Muspika Kedung Tuban. Bahkan ketiga calon merasa dipermainkan dengan sikap pihak kecamatan saat mendatangi Camat Kedungtuban, Rabu (28/8/2013).

Ketiga calon kades itu mensinyalir adanya beberapa kecurangan yang diduga dilakukan panitia pilkades. Diantaranya adalah memanipulasi usia masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), selisih jumlah kartu suara yang dicoblos dengan jumlah pemilih yang hadir.

"Kita rencananya akan mendatangkan pengacara untuk mengurus ke pengadilan PTUN, biar sebelum ada pelantikan kepala desa, sudah ada kejelasan tuntutan kami agar dilakukan penghitungan ulang ataupun pilkades ulang dengan dasar bukti-bukti kecurangan panitia yang kita temukan," tegas Agus Widodo, salah satu calon Kades Kedungtuban yang mengajukan protes.

Selain akan melakukan gugatan ke PTUN, beberapa persoalan yang akan dibawa ke ranah hukum itu diantaranya terkait manipulasi pemilih yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni anak usia 14 tahun dimanipulasi umurnya menjadi 18 tahun sehingga bisa ikut memilih.

Suratiman, calon Kades Kedungtuban lainnya menambahkan, kecurangan panitia bukan hanya dengan manipulasi umur pemilih. Melainkan penolakan panitia pilkades terhadap Pujiono, salah satu pemilih yang  yang nyata-nyata sudah masuk DPT ketika akan menggunakan hak pilihnya.

Kecurangan lain yakni adanya kelebihan jumlah kartu suara yang dicoblos dengan jumlah pemilih yang hadir. Sebab sebelumnya sesuai yang diumumkan panitia, kata Suratiman, jumlah pemilih dalam DPT ada 4632,  yang hadir sesuai absen sebanyak 3557 dan tidak hadir 993. Namun yang dilaporkan ke kecamatan dan diumumkan awal sebelum pemilihan jumlah DPT itu ada 4510.

Suratiman mengungkapkan, keganjilan juga terlihat ketika penghitungan selesai dengan perolehan Agus Widodo mendapat 647, Triyono Amin Martanto dapat 742, Irwan teguh Pamungkas dapat 1789, dan dirinya mendapat 447 serta tidak sah ada 14 suara.

"Bila ditotal ada 3639 suara padahal absennya hanya ada 3557. Sehingga telah terjadi kelebihan sampai 122 suara. Jumlahnya melebihi jumlah DPT yang dilaporkan ke kecamatan jika ditambah pemilih yang tidak hadir sebanyak 993 orang," ujar Suratiman, menerangkan.

Karena dugaan kecurangan itu. Ketiga calon sepakat mengajukan keberatan dan meminta penghitungan ulang surat suara. "Kalau perlu pemilihan ulang karena panitia yang amburadul," tegas Suratiman.

Sementara itu, Camat Kedungtuban, Iwan Setiyarso, mengaku, sudah menerima pengajuan surat keberatan hasil pilkades di Desa Kedungtuban. "Kita sudah ajukan surat keberatan tersebut ke Tim Pilkades Kabupaten untuk segera ditindaklanjuti," sergah Iwan dikonfirmasi terpisah.
(rs-infoBlora | kontributor : ali-Suarabanyuurip.com)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved