Home » , , » Tuntut Keadilan DBH Migas : DPRD Blora Dukung Judicial Review ke MK

Tuntut Keadilan DBH Migas : DPRD Blora Dukung Judicial Review ke MK

infoblora.id on 20 Jul 2013 | 06.39

H Maulana Kusnanto, Ketua DPRD Blora
BLORA. Lama tidak terdengar kelanjutannya, persoalan terkait dana bagi hasil migas (DBH Migas) dari proyek eksplorasi migas di Blok Cepu kembali mencuat. Kali ini tanggapan bernada dukungan terhadap Pemkab Blora untuk memperjuangkan DBH datang dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora.

Ketua DPRD Kabupaten Blora, H.Maulana Kusnanto mengatakan, sebagai pimpinan dewan dirinya sepenuhnya mendukung langkah Bupati Djoko Nugroho dalam memperjuangkan DBH Migas untuk Blora.

"Kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan Bupati ke beberapa Kementerian untuk bisa mendapatkan DBH Migas. Karena itu demi kesejahteraan masyarakat Blora," ujarnya kemarin.

Segala upaya yang telah dilakukan tersebut, layak mendapatkan apresiasi dan ditindaklanjuti. Sebab untuk bisa mendapatkan DBH Migas tidaklah semudah seperti yang dibayangkan. Diperlukan kerja keras dan strategi serta waktu yang panjang untuk memperjuangkannya.

Kusnanto menegaskan, salah satu upaya strategis yang dapat ditempuh oleh Pemkab Blora diantaranya adalah memperjuangkan Blora agar masuk dalam zona penghasil migas dan wilayah kerja pertambangan (WKP) minyak Blok Cepu. Hal tersebut dapat dilakukan dengan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang sangat tidak berpihak pada Kabupaten Blora.

"Saat ini Kabupaten Blora tidak masuk dalam zona penghasil atau WKP migas Blok Cepu. Sehingga belum mendapatkan bagian DBH. Kami sepakat dan mendukung judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang no.33 tahun 2004 tersebut. Kalau perlu Pemkab menyewa pengacara yang bagus," ungkap Kusnanto.

Beberapa waktu lalu ungkapan serupa juga dilontarkan oleh sejumlah pihak agar Pemerintah Kabupaten Blora mengajukan permintaan uji materiil terhadap UU no.33 tahun 2004 tersebut. Karena sebagai payung hukum pembagian DBH migas, Undang-undang tersebut berpihak kepada Kabupaten Blora.

"Menurut kami pengajuan uji materiil terhadap Undang-undang tersebut ke MK merupakan upaya bijak untuk mendapatkan DBH migas Blok Cepu," ungkap Eko Hadi Punomo, aktifis LSM Lentera Cepu beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui produksi minyak Blok Cepu saat ini baru mencapai kurang lebih 20 ribu barrel per hari. Puncak produksi minyak di wilayah ini yakni sebesar 168 ribu barrel perhari diperkirakan akan dilakukan bulan Oktober 2014 nanti. Jika target tersebut dapat dicapai, sangat dimungkinkan DBH Migas yang akan diterima Kabupaten Bojonegoro akan mencapai lebih dari 1 triiliun. Sedangkan Blora belum mendapatkan sepeserpun. (rs-infoBlora | sumber : Jateng Pos)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved