Home » , » PRT Asal Kradenan Yang Membunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dituntut 2,5 tahun Penjara

PRT Asal Kradenan Yang Membunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dituntut 2,5 tahun Penjara

infoblora.id on 18 Jul 2013 | 23.53

Weni Puspita Sari (20) seorang PRT yang tega membunuh bayinya sendiri
SURABAYA. Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang menjadi terdakwa pembunuh bayi, Weni Puspita Sari (20), warga Dukuh Ngandong, Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Blora, Jateng dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/7/13). Jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati Lahang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa bersalah membunuh bayinya sendiri.

Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Dalam berkas tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara membuang ke tempat sampah, di depan rumah majikannya di Perumahan Grand City Regency, Gunung Anyar, Surabaya.

Terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukumnya dinyatakan melanggar pasal 341 KUHP. "Perbuatan terdakwa cukup kejam, sehingga kami menuntut 2,5 tahun," kata JPU di hadapan majelis hakim diketua Gatot.

Dijelaskan jaksa, terdakwa yang bekerja menjadi PRT ditangkap Polsek Rungkut. Terdakwa membunuh dan membuang anaknya sendiri yang merupakan hasil dari hubungan gelapnya, pada Jumat 15 Maret 2013.

Weni mengaku nekat membunuh bayinya karena pacarnya tak mau bertanggung jawab. Proses melahirkannya pun dilakukan sendiri tanpa dibantu siapapun, termasuk memotong ari-ari dengan gunting.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan, terdakwa telah membunuh darah dagingnya sendiri dan membuangnya di tempat sampah. Kemudian yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama disidang. (rs-infoBlora | sumber : http://whatindonews.com)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved