Home » , » Motif dan Kronologi Pembunuhan Eka Siti Rukmana di Hutan Sambong

Motif dan Kronologi Pembunuhan Eka Siti Rukmana di Hutan Sambong

infoblora.id on 13 Jul 2013 | 13.25

DIDAMPINGI WAKAPOLRES : Tersangka Ahmad Muchaini Doni (tengah) dan Suryanto (kiri) kini diamankan di Tahanan Mapolres Blora
BLORA. ''Saya butuh uang untuk pindah rumah, Pak,'' kata Achmad Muchaini Doni (23), warga RT 02 RW 02, Dukuh Jeruk, Desa Cabean, Kecamatan Cepu. Tersangka pembunuh Eka Siti Rukmana (17), warga RT 3 RW 1, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, mengatakan hal itu di hadapan petugas penyidik Polres Blora, Kamis (11/7) lalu.

Dari pengakuan tersangka tersebut, terjawab teka-teki peristiwa pembunuhan Sambong yang sempat menjadi buah bibir warga. Sebelum terungkap, sempat berkembang isu bahwa pelaku pembunuhan ada enam orang dan motifnya adalah asmara. Sebagaimana diberitakan, kerja keras jajaran Unit Reskrim Polsek Sambong untuk mengungkap kasus pembunuhan di Dukuh Blimbing, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong yang terjadi 25 Juni lalu akhirnya membuahkan hasil.

Seorang pelaku, yakni Ahmad Muchaini Doni (23), warga RT 2 RW 2 Dukuh Jeruk, Desa Cabean, Kecamatan Cepu, kemarin berhasil dibekuk. Tabir pembunuhan tersebut terungkap ketika petugas meminta keterangan saksi ke-14 yang tak lain adalah Ahmad Muchaini itu sendiri. Dia yang dipanggil di Mapolsek sedianya dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun dalam pemeriksaan mengerucut dan ternyata diketahui dialah pelakunya. Dijual Dari pengakuan tersangka petugas memburu keberadaan sepeda motor Honda Beat milik korban berikut STNK -nya yang telah dijual seharga Rp 1,5 juta kepada seseorang di Desa Wantah, Kedungtuban.

Dalam pengembangkan kasus, kemarin petugas menahan seorang tersangka lagi, yakni Suryanto, warga Kedungtuban. Tersangka ini adalah teman Acmad yang membeli sepeda motor milik korban. Sementara itu, dalam pemeriksaan kemarin terungkap Achmad Mucahindoni telah mempunyai istri bernama Yatminah (20) yang juga warga Desa Sambongrejo.

Bahkan diketahui pula, korban adalah teman kecil Yatminah semasa kecil. Kenapa dia nekat membunuh, seperti diakui Achmad, akhir-akhir ini dia baru saja mendapat warisan rumah dari orang tuanya. Namun untuk bisa menempatinya dia harus memindahkan rumah tersebut ke tempat lain.

Sempat disetubuhi
Namun tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga dia mencoba mencari uang dengan cara instan. Kejadian berawal ketika Eka Siti lewat di SPBU Sambong sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka Ahmad lalu mengejarnya dan menendang sepeda motor yang dikendarai Eka hingga oleng dan terjatuh. Saat bangun, korban bermaksud menanyakan apa maksud dan tujuan Ahmad menendangnya.

Bukan jawaban yang didapatkannya, justru dengan cepat tersangka memegang lehernya dan merampas tas Eka hingga talinya putus. Setelah itu tali tas yang terputus tersebut digunakan tersangka untuk menjerat leher korban hingga tak bernyawa. Hal yang mengejutkan sesuai pengakuan tersangka tubuh korban yang sudah tak bernyawa lagi itu sempat disetubuhi.

Untuk menghilangkan jejaknya, dia mencoba melucuti pakaian korban untuk kemudian dibuang ke Sungai Bengawan Solo di Cepu. Sementara motor milik korban dibawa kabur ke rumah temannya di Kedungtuban yang bernama Suryanto.

"Kami akan adakan pemeriksaan lagi guna melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," tandas Wakapolres Blora, Kompol Djodi Winarno. (rs-infoBlora | sumber : Suara Merdeka)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved