![]() |
Sutikno Slamet, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora |
Libur dalam rangka Lebaran selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (8-9/8). Dengan demikian para pegawai di Pemkab Blora akan libur selama satu minggu penuh, mulai Senin (5/8) hingga Sabtu (10/8).
"Para pegawai Pemkab sudah harus masuk kembali bekerja seperti biasanya pada hari Senin (12/8)," begitu bunyi salah satu point surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Sutikno Slamet.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Blora itu antara lain mengacu pada surat bupati Blora nomor 850/1720 tertanggal 25 Juni 2013 perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan. Surat itupun berpedoman pada ketentuan tentang Cuti Bersama yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di akhir surat edaran tersebut, Sutikno Slamet yang juga kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Dintanbunakikan) menegaskan sanksi penerapan disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai akan diberikan bagi pegawai yang menambah masa libur Lebaran.
"Para kepala SKPD diminta melakukan pemantauan kepada staf di SKPD yang dipimpinnya terkait penerapan cuti bersama dan libur dalam rangka Lebaran," ujar Sutikno Slamet, Sabtu (13/7). (rs-infoBlora | sumber : Abdul Muiz - Suara Merdeka)
0 komentar:
Posting Komentar