Home » , » Selewengkan DAK Beberapa Pejabat Dinas Pendidikan di Jateng Terancam Penjara, Termasuk Blora

Selewengkan DAK Beberapa Pejabat Dinas Pendidikan di Jateng Terancam Penjara, Termasuk Blora

infoblora.id on 25 Jun 2013 | 09.09

SEMARANG. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, resmi menetapkan tujuh pejabat Diknas, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Kependidikan (DAK). Para terangka ini berasal dari berbagai kabupaten.
Dari Dinas Pendidikan Batang dua orang tersangka yakni (YW) dan (ST). YW adalah Kabag Umum Dinas Pendidikan Batang dan ST, Kabid Dinas Pendidikan Batang yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK 2010.

Kabupaten Blora, dengan tersangka (AW) Kepala Dinas Pendidikan, selaku selaku PPK dan Pengguna Anggaran. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Demak, tersangkanya (KH) Kabid Dinas Pendidikan Demak dan PPK dalam proyek DAK.

Dinas Pendidikan Brebes ada dua orang. Sementara ini yang diduga kuat telah menyalahhgunakan DAK, adalah bidang pendidikan alokasi pengadaan buku ajar ditingkat sekolah dasar dan menengah.

BBK merupakan Kabid di Dinas Pendidikan Brebes sekaligus PPK dan tersangka (NBI) selaku Direktur CV Delta Mas. Selain itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Rembang (DDS) dan Sekretaris Dinas Pendidikan Rembang (BJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun mengatakan, akan segera melakukan penyidiakan terhadap para tesangka.

“Senin nanti kami akan terjunkan jaksa penyidik, ke semua daerah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka,” katanya.

Dikatakannya, bahwa penetapan tujuh tersangka dari pejabat dinas pendidikan kabupaten dan satu dari rekanan itu, hanyalah awal penyidikan. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka. “Namun hal itu bergantung pada hasil penyidikan nanti,” tuturnya.

Modusnya yang terjadi atas penyelewengan DAK bidang pendidikan itu hampir sama. Pemerintah telah mengucurkan sejumlah DAK yang diperuntukan bagi pengadaan alat peraga, sarana dan prasranana dan pengadaan buku.

Dana tersebut sedianya digunakan untuk pengadaan buku. Buku yang akan dicetak adalah buku-buku yang sudah lolos uji seleksi yang dilakukan Kementrian Pendidikan. Hal itu untuk menjaga kualitas buku agar memiliki standar yang sama sesuai kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Namun ternyata temuan kami, dinas pendidikan justru mengambil buku dari yang tidak lolos uji seleksi. Hal ini jelas telah menyalahi aturan,” paparnya. Termasuk ditemukannya soal-soal atau buku sekolah dasar yang mengadung bacaan dewasa atau pornografi di kabupaten Magelang Mungkid.

Selain kabupaten-kabupaten diatas, Kejati Jateng juga akan melalukan penyeledikan terhadap seluruh kabupaten dan kota di Jateng yang menerima DAK. Sebab, Kejati mencurigai ada penyimpangan yang motifnya sama.

“Jadi kemungkinan nanti akan ada tersangka dari dinas pendidikan di kabupaten lain yang telah kami tetapkan ini,” pungkas Wilhelmus. (rs-infoBlora | sumber : lensaindonesia.com)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved