![]() |
Panwaslu bersama KPU Blora mencocokkan sejumlah nama DCS DPRD 2014 |
BLORA. Setelah
Pos Pengaduan Pilgub Jawa Tengah 2013, disusul Pos Pengaduan dukungan
bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwaslu) Kabupaten Blora membuka Pos Pengaduan untuk daftar calon
sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu
2014.
Pos Pengaduan DCS itu tidak hanya berada di Sekretariat Panwaslu Blora,
Jl. Kolonel Sunandar 63, namun juga dibuka di 16 titik se-Kabupaten
Blora, sehingga bila masyarakat ingin memberikan masukan terkait bakal
calon wakil rakyat yang sudah masuk di DCS cukup mudah dan dekat.
Ketua Panwalu Kabupaten Blora, Wahono, Selasa (17/6) menjelaskan,
sebagai pengawas Pemilu, pihaknya punya kewajiban untuk mengawasi semua
tahapan, tidak hanya terhadap dukungan DPD yang tersebar di desa-desa di
16 kecamatan, namun juga mengawasi DCS.
“DCS sudah diumumkan serentak, termasuk dibeber di media cetak, jadi
masyarakat bisa memberi masukan kepada Panwwaslu,” kata Divisi
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Blora.
Menurut Wahono, masukan masyarakat bisa melalui telepon, pesan singkat,
surat elektronik maupun datang langsung ke Pos Pengaduan (sekretariat)
kabupaten dan kecamatan-kecamatan, dengan cara ini diharapkan bakal
calon legislatif yang nantinya masuk daftar calon tetap (DCT)
benar-benar memenuhi kriteria sebagai anggota legislatif.
Tidak hanya menunggu masukan/pengaduan dari warga, lanjutnya, Panwaslu
juga sudah melakukan audit terhadap DCS di KPU yang antara lain
menemukan 17 kades, 1 perangkat desa, 2 pegawai negeri sipil yang belum
melampirkan surat keputusan (SK) pemberhentian.
“Sudah masuk beberapa pengaduan, bahkan ada beberapa pengaduan masuk ke Panwaslu jauh sebelum tahapan DCS,” katanya menambahkan.
Bahkan seperti diberitakan sebelumnya, ada 4 Bacaleg hijrah dari Parpol
lain, Susanto (eks PIB ke Partai Demokrat) dan Sugeng Haryanto (eks PDP
ke Partai NasDem), Siti Rohmah Yuni Astuti (eks Partai PIB ke Partai
Demokrat) dan Yulianto (eks PPDI ke Partai NasDem), dan mereka belum ada
SK Pemberhentian.
Demikian juga hasil pengawasan terhadap 26 orang bakal calon anggota DPD
Pemilu 2014, Panwaslu menemukan 291 pendukung fiktif, sehingga data itu
berbeda dengan hasil verifikasi faktual KPU yang hanya 224 pendukung
tidak memenuhi syarat (TMS). “Payah juga, saat didatangi KPU menyatakan mendukung, tapi kepada Panwaslu mereka menyatakan tidak mendukung,” kata Wahono.(rs-infoBlora | Bawaslu Jateng)
0 komentar:
Posting Komentar