INFOBLORA.ID - Proses pengosongan sebuah rumah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, berlangsung tegang pada Rabu (7/10/2026). Pemilik rumah sempat melakukan perlawanan ketika juru sita Pengadilan Negeri (PN) Blora datang untuk melaksanakan eksekusi.
Situasi tersebut membuat juru sita bersama aparat kepolisian harus mengeluarkan pemilik rumah dari bangunan yang menjadi objek eksekusi. Pengamanan dilakukan cukup ketat dengan melibatkan ratusan personel kepolisian.
Panitera PN Blora, Didik Riyadi, menjelaskan eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara kredit macet antara pemilik rumah dengan salah satu bank. Rumah yang menjadi objek eksekusi sebelumnya digunakan sebagai agunan atau jaminan kredit.
“Ini eksekusi hak tanggungan, risalah lelang. Obyek yang jadi jaminan, lalu terjadi kredit macet. Macet terlalu lama kemudian dilakukan lelang,” kata Didik.
Setelah proses lelang selesai, objek tersebut dimenangkan oleh Impron Rohmat Afif. Pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Blora lantaran pemilik sebelumnya belum bersedia meninggalkan rumah secara sukarela.
“Ada pemenang lelang. Pihak pemenang lelang mengajukan permohonan pengosongan. Karena pemilik agunan tak mau mengosongkan secara sukarela,” imbuhnya.
DOKUMEN DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT
Sebelum menerbitkan perintah eksekusi, PN Blora terlebih dahulu memeriksa dokumen yang diajukan terkait permohonan pengosongan tersebut.
Menurut Didik, hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen telah memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi.
“Karena risalah lelang punya kekuatan hukum eksekutorial. Berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa dilakukan pengosongan. Ketua Pengadilan Negeri Blora menerbitkan perintah pengosongan,” jelasnya.
Saat juru sita tiba di lokasi, pemilik rumah mencoba mempertahankan bangunan dan menghalangi proses pengosongan. Petugas kemudian mengambil tindakan dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah agar proses eksekusi dapat dilanjutkan.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, petugas meneruskan pengosongan rumah dengan pengamanan aparat kepolisian.
Didik menegaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan prosedur serta perintah pengadilan yang memiliki kekuatan hukum. Pengosongan objek juga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
SEMPAT DITAWARI UANG KERohIMAN RP25 JUTA
Sementara itu, kuasa hukum pemenang lelang, Adhi Aprianto, mengatakan pihaknya sebelumnya telah berupaya mencari solusi agar pemilik rumah bersedia mengosongkan bangunan secara sukarela.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni menawarkan uang kerohiman sebesar Rp25 juta. Tawaran tersebut telah disampaikan melalui PN Blora maupun pemerintah desa.
“Pihak desa juga sudah datang agar mau sukarela serta dipindahkan ke kontrakan rumah dan juga diberikan uang Rp25.000.000 namun juga tetap ditolak,” kata Adhi.
Meski tawaran tersebut tidak diterima, pihak pemenang lelang tetap berupaya agar pemilik rumah tidak kesulitan menyimpan barang-barangnya.
Adhi mengatakan pihaknya akhirnya menyediakan tempat kontrakan di sekitar lokasi rumah untuk menyimpan barang milik pemilik sebelumnya.
“Tadi akhirnya kami kontrakkan di depan rumah untuk menyimpan barang,” bebernya.
Proses pengosongan akhirnya dapat diselesaikan meski sempat diwarnai perlawanan dan ketegangan. Aparat kepolisian tetap berjaga hingga seluruh rangkaian eksekusi selesai.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan kredit macet yang berujung pada lelang aset dapat memasuki tahap eksekusi apabila objek jaminan tidak dikosongkan secara sukarela dan seluruh persyaratan hukum untuk pengosongan telah terpenuhi.


0 komentar:
Posting Komentar