Home » , , » KASUS KERACUNAN MBG BERULANG DI BLORA, AKADEMISI UMK DESAK MITRA PENYEDIA DILEMPARKAN SANKSI HUKUM HINGGA PIDANA

KASUS KERACUNAN MBG BERULANG DI BLORA, AKADEMISI UMK DESAK MITRA PENYEDIA DILEMPARKAN SANKSI HUKUM HINGGA PIDANA

radiogagakrimangfm.com on 11 Sep 2026 | 08.00


INFOBLORA.ID
- Kasus gangguan kesehatan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kembali mencuat. Terbaru, sebanyak 136 siswa dan seorang guru SMAN 1 Tunjungan mengalami keluhan kesehatan usai menyantap menu MBG, yang tercatat sebagai kasus ketiga berkaitan dengan SPPG Sukorejo 2.

Berulangnya insiden ini memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Universitas Muria Kudus (UMK), Hendy Hendro, menegaskan bahwa persoalan keamanan pangan dalam program tersebut tidak cukup hanya diselesaikan lewat evaluasi internal semata.

Menurutnya, apabila hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian dari pihak mitra penyedia makanan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas—tidak hanya sebatas sanksi administratif, melainkan sanksi perdata hingga pidana jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Dampaknya tidak berhenti pada korban. Ada orang tua, sekolah, fasilitas kesehatan, sampai pemerintah yang ikut menanggung kerugian,” ujar Hendy.

Ia menjelaskan bahwa total kerugian akibat insiden ini jauh lebih besar jika dikalkulasikan secara menyeluruh daripada nilai satu porsi makanan MBG yang berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000. Komponen kerugian tersebut mencakup biaya pengobatan, biaya transportasi, pemeriksaan medis, hingga potensi hilangnya pendapatan orang tua yang terpaksa meninggalkan pekerjaannya demi merawat anak yang sakit.

“Kalau semua komponen dihitung, kerugiannya bisa jauh lebih besar dibanding nilai satu porsi MBG yang sekitar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu,” jelasnya.

Dorong Pengawasan Ketat dan Efek Jera

Hendy mendesak agar sistem pengawasan rantai pasok pangan diperketat secara menyeluruh, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan, metode penyimpanan, hingga tahap distribusi kepada penerima manfaat. Pasalnya, kasus yang terus berulang dikhawatirkan dapat menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keberlangsungan program MBG.

“Kalau terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian dan korban, harus ada pertanggungjawaban. Bisa secara perdata untuk kerugian yang ditimbulkan, dan pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.

Penerapan sanksi yang tegas dinilai penting untuk menciptakan efek jera bagi para pengelola dan penyedia katering. Langkah ini diharapkan mampu memastikan program nasional tersebut berjalan aman tanpa membahayakan kesehatan publik.

”Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan gizi justru menimbulkan kerugian kesehatan, ekonomi, dan hilangnya kepercayaan masyarakat,” tandasnya.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved