INFOBLORA.ID - Sebanyak 6.250 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Blora terdampak penangguhan setelah terindikasi memiliki aktivitas transaksi yang berkaitan dengan judi online (judol).
Data tersebut mencakup penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penangguhan dilakukan berdasarkan hasil pencocokan data yang menunjukkan adanya indikasi transaksi terkait aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online dapat mengajukan sanggahan.
“Pihak desa nanti menandatangani sanggahan, kemudian pihak kabupaten memberi approval (persetujuan, red) untuk kita usulkan kembali,” ujar Luluk.
Menurutnya, proses sanggahan dapat dilakukan melalui operator desa maupun dengan datang langsung ke Kantor Dinsos P3A Blora. Penerima cukup melengkapi dokumen dan bukti yang diperlukan untuk kemudian dilakukan verifikasi.
Setelah proses verifikasi selesai, usulan akan diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) serta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diproses lebih lanjut.
Luluk menegaskan, penangguhan bansos akibat indikasi judi online tidak berarti bantuan tersebut dihentikan secara permanen. Penerima yang masih memenuhi kriteria dan membutuhkan bantuan tetap memiliki kesempatan untuk diusulkan kembali.
“Jangan khawatir berhenti selamanya kalau bantuan masih dibutuhkan. Bisa lewat operator atau langsung ke Dinsos,” tegasnya.
REKENING BANSOS DIMINTA TIDAK DIGUNAKAN UNTUK JUDI ONLINE
Luluk juga mengungkapkan adanya sejumlah kasus rekening yang digunakan untuk melakukan top up maupun transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Hal tersebut menjadi perhatian karena rekening penerima bansos seharusnya digunakan untuk keperluan yang sesuai dengan tujuan pemberian bantuan.
“Kami berharap masyarakat berhati-hati. Jangan sampai rekening untuk bantuan bansos digunakan untuk transaksi sejenis judi online,” imbaunya.
Salah satu kasus yang telah ditindaklanjuti terjadi di Kecamatan Tambahrejo. Penerima bansos tersebut mengajukan sanggahan dengan melengkapi berita acara (BA) serta bukti penutupan rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi judi online.
“Untuk warga Tambahrejo sudah kita tindak lanjuti. Orangnya sudah membuat sanggahan dan BA, serta bukti penutupan rekening. Kita approval dan teruskan ke Pusdatin dan Kemensos. Semoga bisa aktif kembali,” jelasnya.
Dinsos P3A Blora berharap proses verifikasi dapat memastikan penerima yang memang masih memenuhi kriteria kembali mendapatkan bantuan.
Luluk berharap seluruh penerima bansos yang terdampak penangguhan dapat mengikuti mekanisme sanggahan apabila memang merasa tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
“Harapannya 6.250 itu bisa dipulihkan kembali,” pungkasnya.


0 komentar:
Posting Komentar