Home » , , » 83 PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH MASUK PA BLORA, MAYORITAS KARENA CALON MEMPELAI HAMIL

83 PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH MASUK PA BLORA, MAYORITAS KARENA CALON MEMPELAI HAMIL

radiogagakrimangfm.com on 30 Jul 2026 | 07.01


INFOBLORA.ID
- Pengadilan Agama (PA) Blora menerima 83 permohonan dispensasi nikah (diska) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Mayoritas permohonan diajukan karena calon mempelai perempuan diketahui telah hamil sebelum menikah.

Pelaksana Harian (Plh) Panitera Pengadilan Agama Blora, Fitri Istiawan, mengatakan dispensasi nikah diberikan bagi calon mempelai yang belum memenuhi batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun. Setiap permohonan harus melalui proses persidangan sebelum hakim menentukan keputusan.

“Dispensasi nikah tidak otomatis dikabulkan. Hakim akan memeriksa seluruh alasan yang diajukan. Kalau tidak ada kondisi darurat, permohonan bisa ditolak,” ujarnya.

Menurut Fitri, kehamilan menjadi salah satu alasan darurat yang paling sering disampaikan dalam permohonan. Namun, hakim tidak hanya mempertimbangkan kondisi tersebut, melainkan juga mendalami latar belakang kehamilan, kesiapan mental dan psikologis calon mempelai, keberlanjutan pendidikan, serta kemampuan ekonomi kedua calon untuk membangun rumah tangga.

“Bukan hanya melihat calon mempelai sudah hamil atau belum. Hakim juga mempertimbangkan kesiapan mental, psikologis, pendidikan, dan kemampuan ekonomi kedua calon mempelai,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila hubungan kedua calon mempelai masih dalam batas wajar dan tidak ditemukan kondisi mendesak, majelis hakim dapat meminta mereka menunggu hingga memenuhi ketentuan usia minimal perkawinan.

Selain kesiapan calon mempelai, persidangan juga mempertimbangkan peran orang tua. Apabila ditemukan orang tua justru memfasilitasi perkawinan anak di bawah umur tanpa alasan yang dapat dibenarkan, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menolak permohonan dispensasi nikah.

Melalui proses pemeriksaan yang ketat, PA Blora memastikan dispensasi nikah diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk perlindungan terhadap hak pendidikan dan kesiapan mereka dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved