INFOBLORA.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di lokasi hiburan masyarakat di Dukuh Kopen, Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas kabupaten.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (18/6/2026). Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (27), MA (31), dan S (45).
Motor Raib Saat Korban Menonton Dangdut
Kasus ini bermula pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Yoga Adi Saputra (19), warga Desa Kembang, Kecamatan Todanan, memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna abu-abu tahun 2020 miliknya sekitar 100 meter dari lokasi panggung hiburan dangdut di Dukuh Kopen.
Setelah acara selesai, korban bersama teman-temannya kembali ke lokasi parkir. Namun, sepeda motor yang ditinggalkan sudah tidak berada di tempat. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Todanan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta.
Pelaku Berbagi Peran
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku beserta perannya masing-masing.
Tersangka MS diketahui berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama. Ia merencanakan aksi pencurian, mengambil kendaraan di lokasi kejadian, hingga menjual hasil curian dan menerima keuntungan dari penjualan tersebut.
Sementara itu, MA mengetahui rencana pencurian dan turut membantu proses penjualan kendaraan hasil kejahatan.
Adapun tersangka S berperan menyiapkan alat kejahatan berupa mata kunci T dan kunci T, mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, serta membantu menjual kendaraan hasil curian.
"Saat ini dua tersangka telah diamankan di Polres Blora, sedangkan satu tersangka lainnya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Rembang," ujar AKP Zaenul Arifin.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang berhasil ditemukan kembali, STNK dan BPKB kendaraan, satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai sarana kejahatan, serta beberapa pelat nomor kendaraan.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Diduga Beraksi di Empat Kabupaten
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di Kabupaten Blora. Polisi menduga mereka juga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor di wilayah lain.
Menurut AKP Zaenul Arifin, pihaknya saat ini masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Rembang, Grobogan, Kudus, dan Demak.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lainnya maupun jaringan yang terlibat dalam aksi para pelaku," tegasnya.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu serta dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Minta Masyarakat Waspada
Polres Blora mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian maupun tempat hiburan masyarakat.
"Masyarakat kami minta menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda atau gembok cakram serta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan mudah diawasi. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor," pungkas AKP Zaenul Arifin.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Blora dalam memberantas tindak kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.


0 komentar:
Posting Komentar